Dalam Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Warga Gelar Aksi Tidur, ini Alasannya

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023 - 07:02 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Kantor Pertanahan Kota Surabaya, kembali di datangi oleh warga surat ijo Surabaya yang bergabung dalam Aliansi Korban Surat Ijo Surabaya (AKSI – Surabaya). Mereka menuntut hak mereka sebagai warga negara Indonesia untuk memperoleh hak atas tanah. Hak yang mana selama ini dirampas dari mereka dengan alasan Asset Pemerintah Kota Surabaya.

Walaupun Faktanya, Pemerintah Kota Surabaya tidak pernah bisa membuktikan kepada warga riwayat perolehan obyek tanah yang diakui sebagai asset Pemerintah Kota Surabaya tersebut. Bahkan ternyata, dalam obyek tanah yang dikatakan sebagai asset tersebut, sudah terbit SHM Warga sebelum nya, dimana warga yang telah menduduki terlebih dahulu tidak pernah diberikan ganti rugi atas diterbitkan SK HPL oleh Pemkot Surabaya.

Bahwa oleh karena riwayat perolehan obyek tanah yang dikatakan sebagai asset tidak jelas, warga pun mulai melakukan perlawanan dengan cara menuntut hak mereka atas tanah di kota Surabaya. Untuk itu, mereka datang ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, demi hak atas tanah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sayang beribu sayang, Para Pejabat Kantor Pertanahan Kota Surabaya II tidak menanggapi permintaan warga tersebut dengan alasan urusan tanah bukan urusan BPN melainkan urusan Pemerintahan Kota Surabaya. Warga yang paham tentang hukum Pertanahan , meminta kepada Kantor Pertanahann Kota Surabaya II, tersebut untuk membuat surat rekomendasi atau surat pengantar untuk mereka bawa Ke Pemerintah Kota Surabaya, namun Pihak Kantor Pertanahan Kota Surabaya II menolak nya, dengan alasan mereka tidak berani membuat karena status tanah tersebut adalah Tanah Sengketa.

Baca Juga  Komentar Ketua KPU RI Hasyim Soal Sistem Proporsional Tertutup Pemilu,Dipertanyakan

Namun demikian, ketika warga meminta surat keterangan dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, kalau Tanah Surat Ijo adalah Tanah Sengketa, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II juga menolak nya. Bahwa oleh karena Kantor Pertanahan Kota Surabaya II terkesan tidak kooperatif, akhirnya warga pun nekad melakukan “aksi tidur” di dalam Kantor Pertanahan Kota Surabaya II , pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023 kemaren

Rahmat Hadi, salah satu seorang warga yang ikut hadir ke kantor Pertanahan Kota Surabaya II tersebut, mengatakan, bila dirinya akan terus tidur di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II tersebut, sampai akhirnya Kantor Pertanahan Kota Surabaya II mau buat surat rekomendasi atau surat pengantar yang ada dasar hukum nya dari SK HPL ke Pemkot Surabaya untuk memperoleh hak atas tanah melalui Diktum-diktum yang ada didalam SK HPL yang dikuasai atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.

Baca Juga  Korps Marinir Terima Hibah Penguat Sinyal Untuk Satgas Pulau Terluar

“Pokoknya, sampai kapanpun kami tetap terus berjuang demi memperjuangkan hak kami yang terzolimi oleh Pemkot Surabaya, perjuangan kami ini bukan hanya untuk kami saja, tapi juga untuk anak cucu kami, serta seluruh warga Surabaya, yang menjadi korban penindasan dan perampasan hak oleh Pemkot Surabaya, ayo rek, rawe-rawe rantas, malang-malang buntung, korupsi diberantas rakyat Untung, “tandas Rahmat Hadi kepada pers, Senin, 24 Juli 2023 kemaren di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.

Sekali berjuang, pantang untuk mundur. Itulah motto para pejuang surat ijo Surabaya. Mereka terus berjuang sampai titik darah penghabisan, membongkar mafia Pertanahan Terstruktur di Kota Surabaya

kontr.
Budianto

Berita Terkait

Ribuan Warga Padati Bandung, Kirab Milangkala Tatar Sunda Jadi Panggung Budaya Terbuka
Pameran “AUM di Tengah Realitas Hybrid” Hadirkan Spiritualitas Bali di Ruang Seni Bandung
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Film Aing Kabayan: Koes Plus, Budaya Lokal, dan Sponsorasi Satunews.id
Klarifikasi Boy San : Adalah Ketua Umum Asosiasi PRANATACARA Artis Indonesia “PARINDO”, Multimedia, EO dan WO
Disdik kota Cimahi Respons Cepat Keluhan Siswa SDN Mandiri I Leuwigajah
*Jelang LebaranBupati Garut Tinjau Objek Wisata Pantai Santolo*
Desa Sangkanhurip Terima Pendampingan untuk Pengembangan Desa Wisata

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Dari Bandung untuk Jabar: Kang Andhy Daftar, Bawa Misi Besar untuk Wartawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:15 WIB

Mahasiswa Sukses Gelar Tawarasa Fest 2026, Lahirkan Komika Muda Berbakat dari Jawa Barat

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:28 WIB

Mudahkan MBR Miliki Rumah, Pemerintah Bebaskan BPHTB dan PBG serta Hadirkan DP 1 Persen

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:33 WIB

Diskon  PBB 100 % Di Bandung Bebas Denda Berlaku 1 Juli – 31 Desember 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:58 WIB

Komisi III Bentuk Tim Perumus: Kawal Pemulihan Anggaran, Cegah Layanan Publik Lumpuh di 2027

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:21 WIB

Keluarga Besar Satunews.id Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Alva & Ulya

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:44 WIB

Cinta Saja Tak Cukup’, Advokat Indra Gatot Sihombing Edukasi Pentingnya Hukum Perkawinan di Bandung Ngariung

Berita Terbaru

DAERAH

Kecamatan Cimahi Utara Jadi Penutup Pengawalan PPM 2026

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:22 WIB