Satunews.id, Purwakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta melalui Panitia Khusus I (Pansus I) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan.
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang sebelumnya telah mendapat persetujuan seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna Tingkat I pada Jumat, 13 Februari 2026. Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD serta Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, yang mewakili Bupati Saepul Bahri Binzein.
Ketua Pansus I DPRD Purwakarta, Zusyef Gusnawan, menjelaskan bahwa Raperda ini lahir dari aspirasi masyarakat serta hasil kajian dan kunjungan kerja ke berbagai daerah, baik di Jawa Barat maupun luar provinsi.
“Raperda ini merupakan inisiasi DPRD sebagai bentuk tindak lanjut dari aspirasi masyarakat terkait pentingnya pemajuan kebudayaan daerah,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan, selama ini Kabupaten Purwakarta dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki kekuatan di bidang kebudayaan, bahkan menjadi rujukan bagi daerah lain. Namun, hingga kini belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menopang pengembangan tersebut.
“Sejak masa kepemimpinan Dedi Mulyadi, Purwakarta dikenal sebagai barometer kebudayaan. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan ada legal standing yang jelas untuk memperkuat muatan lokal dan pelestarian cagar budaya,” jelasnya.
Dalam draf Raperda, pada Bagian Kedua Pasal 2 disebutkan bahwa pengaturan pemajuan kebudayaan bertujuan memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan yang terencana, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Selain Raperda Pemajuan Kebudayaan, DPRD Purwakarta juga tengah membahas sejumlah Raperda lainnya melalui panitia khusus berbeda, yakni Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila.
Pembahasan Raperda ini diharapkan mampu memperkuat arah pembangunan daerah, khususnya dalam menjaga identitas budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.
(hrn)




























