Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 16:37 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?

Satunews.id

Bogor – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor, kian memantik keresahan warga. Bukan hanya soal galian yang terus beroperasi, tetapi juga bebasnya para mediator tanah yang diduga memperjualbelikan lahan untuk kepentingan galian tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan. Jumat, (21/11/25).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lapangan, truk-truk besar pengangkut material terlihat hilir-mudik tiap hari, menyebabkan kerusakan jalan, debu tebal, dan potensi bahaya bagi masyarakat sekitar. Namun ironisnya, para mediator tanah justru disebut semakin leluasa melakukan transaksi. Warga menilai, mereka hanya memikirkan kepentingan pribadi, sementara kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan masyarakat sama sekali tidak dipertimbangkan.

“Galian makin menjadi, mediator tanah bebas seperti tanpa aturan. Mereka cuma peduli dapat uang, tapi warga yang kena dampaknya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Berbagai pihak mempertanyakan pengawasan dan tindakan aparat. Aktivitas galian yang terus meluas dan transaksi lahan yang semakin liar menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana kegiatan seperti ini bisa beroperasi begitu bebas di wilayah hukum resmi?

Pengamat lingkungan mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang, mulai dari erosi, ancaman longsor, hingga rusaknya sumber air. “Jika benar para mediator tanah bertindak tanpa regulasi dan galian dilakukan tanpa izin yang sah, maka pemerintah dan aparat harus hadir. Ketegasan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Jonggol maupun pemerintah Kabupaten Bogor terkait maraknya aktivitas galian dan peran mediator tanah di wilayah tersebut. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat, transparan, dan tegas agar keamanan lingkungan dan kepastian hukum dapat kembali ditegakkan.

*Kritik:*

– Apakah Polsek Jonggol dan pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan pengawasan yang cukup terhadap aktivitas galian C di wilayah tersebut?
– Bagaimana mediator tanah dapat beroperasi dengan bebas tanpa adanya tindakan hukum?
– Apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dan aparat untuk mengatasi masalah ini dan menegakkan hukum?

(Red) **

Berita Terkait

Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Bupati Bogor Lantik 4 Kepala Desa, Tekankan Dedikasi dan Tanggung Jawab
Cireundeu Festival 2025: Mewarisi Tradisi, Merawat Generasi
Dugaan Pelanggaran Teknis Menguat, Irigasi Baru Selesai Sudah Jebol
Klinik di Karangbahagia, Bekasi, Beroperasi Tanpa Izin, Keselamatan Pasien Dipertanyakan
KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara
Obat Keras Di Jual Terang – terangan DPRD Kota Bekasi: Ini Sudah Darurat Sosial!
ARM Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di Kepri Usai OTT Gubernur Riau
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:20 WIB

Diskominfo Bersama BAANAR Sumenep Komitmen Tingkatkan Kampanye Anti Narkoba & Judi Online

Sabtu, 22 November 2025 - 08:25 WIB

Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol

Sabtu, 22 November 2025 - 00:43 WIB

Pernyataan Kontroversial di GOR Desa Sadananya: “Wartawan Jeng Aing, Tanggung Jawab Aing” dan “Aing Moal Mundur Ku Wartawan, Diaduan Ku Aing”. Ada Apa di Balik Ucapan Ini?

Jumat, 21 November 2025 - 19:16 WIB

Rakernas I Inkotani–Perindo Digelar di Jakarta, Kemenkop Sebut Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Jumat, 21 November 2025 - 08:09 WIB

Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan

Kamis, 20 November 2025 - 17:33 WIB

Rutan Baturaja Laksanakan Kegiatan Penandatanganan MoU dan PKS Layanan Hukum melalui LCC Secara Serentak Se-UPT Ditjenpas Sumsel

Kamis, 20 November 2025 - 14:28 WIB

Guru P3K Ditemukan Tewas Terikat di Dalam Kos Desa Sukapindah, OKU

Kamis, 20 November 2025 - 11:31 WIB

Operasi Zebra Semeru 2025, Polantas Polres Sumenep Gelar ‘Police Goes To School’

Berita Terbaru

Artikel

Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol

Sabtu, 22 Nov 2025 - 08:25 WIB