Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Bogor – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor, kian memantik keresahan warga. Bukan hanya soal galian yang terus beroperasi, tetapi juga bebasnya para mediator tanah yang diduga memperjualbelikan lahan untuk kepentingan galian tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan. Jumat, (21/11/25).
Di lapangan, truk-truk besar pengangkut material terlihat hilir-mudik tiap hari, menyebabkan kerusakan jalan, debu tebal, dan potensi bahaya bagi masyarakat sekitar. Namun ironisnya, para mediator tanah justru disebut semakin leluasa melakukan transaksi. Warga menilai, mereka hanya memikirkan kepentingan pribadi, sementara kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan masyarakat sama sekali tidak dipertimbangkan.
“Galian makin menjadi, mediator tanah bebas seperti tanpa aturan. Mereka cuma peduli dapat uang, tapi warga yang kena dampaknya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Berbagai pihak mempertanyakan pengawasan dan tindakan aparat. Aktivitas galian yang terus meluas dan transaksi lahan yang semakin liar menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana kegiatan seperti ini bisa beroperasi begitu bebas di wilayah hukum resmi?
Pengamat lingkungan mengingatkan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang, mulai dari erosi, ancaman longsor, hingga rusaknya sumber air. “Jika benar para mediator tanah bertindak tanpa regulasi dan galian dilakukan tanpa izin yang sah, maka pemerintah dan aparat harus hadir. Ketegasan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Jonggol maupun pemerintah Kabupaten Bogor terkait maraknya aktivitas galian dan peran mediator tanah di wilayah tersebut. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat, transparan, dan tegas agar keamanan lingkungan dan kepastian hukum dapat kembali ditegakkan.
*Kritik:*
– Apakah Polsek Jonggol dan pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan pengawasan yang cukup terhadap aktivitas galian C di wilayah tersebut?
– Bagaimana mediator tanah dapat beroperasi dengan bebas tanpa adanya tindakan hukum?
– Apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dan aparat untuk mengatasi masalah ini dan menegakkan hukum?
(Red) **




























