Proyek Pembangunan Swakelola SDN 01 Sukaraya akan Disidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ?
Pasca viralnya terkait pemberitaan Pembangunan Swakelola penambahan gedung SDN 01 Sukaraya yaitu penambahan 3 ruang belajar dan 1rung untuk UKS ( Usaha Kesehatan Sekolah) yang diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang pengerjaan nya amburadul.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pembangunan swakelola SDN 01 Sukaraya. Ini merupakan langkah untuk memastikan proyek pembangunan tersebut berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan oleh Jaya Marjaya Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi saat dimintai tanggapannya terkait viral nya berita pembangunan tersebut.
” Kami akan segera turun ke lokasi bersama rekan konmis III menindaklanjuti keluhan masyarakat dan viral nya pemberitaan tentang pembangunan SDN 01 Sukaraya, ujar Jaya Marjaya wakil ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu 19/11/2025.

Ditambah kan oleh Saipul Islam Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, bahwa jika benar apa yang beredar di video yang viral dan pengerjaan pembangunan tersebut tidak sesuai RAB dan aturan yang ada, maka harus di perbaiki dan jika perlu harus di hentikan sementara, kata Saepul Islam melaui telepon selulernya.

“Jika yang terjadi di video itu benar harus di perbaiki, kita lihat dulu sesuai spek dan gambar, jika tidak sesuai sebaiknya pembangunan dihentikan dan dibongkar”, ujarnya.
Karena bicara pembangunan sangat sensitif, karena akan digunakan siswa-siswi untuk belajar dikhawatirkan konstruksinya tidak kuat.
Dan kami dari komisi III akan melakukan kunjungan lapangan atau sidak, tugas Saepul Islam .
Sebelumnya, ada laporan dari warga setempat bahwa proyek revitalisasi SDN 01 Sukaraya dengan nilai Rp 983.285.224,00 dari APBN Tahun Anggaran 2025, diduga tidak transparan dan dikhawatirkan cacat mutu. Masyarakat sekitar juga khawatir dengan kondisi bangunan sekolah yang rawan ambruk .
Proyek pembangunan Swakelola SDN 01 Sukaraya Karangbahagia Kabupaten Bekasi dengan pagu anggaran Rp. 983.285.224.- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) yang bersumber dari APBN diduga ada kongkling antara Panitia pembangunan Satuan Pendidikan dengan Kepala Sekolah.
Pasalnya pengerjaan tersebut dikerjakan oleh salah satu pemborong bernama Hambali yang notabene nya bukan dari pihak Sekolah atau pun masyarakat Sukaraya.hal tersebut disampaikan oleh salah satu wali murid SDN 01 Sukaraya Senin, 17/11/2025.
Proyek swakelola tidak bisa dipihakketigakan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa swakelola adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah sendiri, tanpa melalui proses tender atau penunjukan langsung.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi dan pengembangan keterampilan masyarakat, serta memutus rantai mafia proyek. Dengan demikian, proyek swakelola harus dikelola secara transparan dan akuntabel oleh instansi atau lembaga yang bersangkutan, tanpa melibatkan pihak ketiga atau kontraktor.
Sebelumnya media membertiakan bahwa panitia sulit untuk di konfirmasi terkait pekerjaan tersebut, dalam investigasi media terlihat jelas pekerjaan di kerjakan asal – asalan, galian pondasi banjir tergenang air, kerangka besi pondasi tanpa cakar ayam sehingga mudah di cabut.
“Ini sangat berbahaya bagi siswa karena sarana prasarana gedung sekolah tersebut dikerjakan secara asal-asalan, ungkap orang tua wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Lanjut Narasumber menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh salah satu pemborong bernama Hambali dari daerah Tambelang namun pemborong tesebut tidak pernah datang ke lokasi proyek,imbuhnya.
Sementara itu Tim Media mencoba konfirmasi kepada Guru Iwan selaku panitia pelaksana dan Teguh selaku konsultan perencanaan dan pengawasan namun hingga berita ini dipublikasikan beluk ada tanggapan.






























