Diduga Gelapkan Barang Senilai Rp280 Juta, Lima Karyawan PT Makmur Mandiri Utama Dilaporkan ke Polisi

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:51 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi, Satunews.id – Lima orang karyawan PT Makmur Mandiri Utama Cabang Sukabumi, perusahaan distribusi FMCG dan kosmetik, dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan barang perusahaan senilai Rp280 juta.

Laporan resmi tersebut diajukan oleh Maulana, pimpinan cabang PT Makmur Mandiri Utama Sukabumi, pada 8 Agustus 2025, setelah hasil audit internal menemukan adanya penyimpangan dalam distribusi barang sejak Juni 2025.

Kelima karyawan yang dilaporkan masing-masing berinisial RMZ (27), A (27), AR (34), ZR (24), dan DR (32). Modus yang digunakan para terlapor, menurut Maulana, yakni dengan mengeluarkan barang dari gudang tanpa izin resmi perusahaan dan menjualnya secara pribadi untuk memperoleh keuntungan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka melakukan penggelapan barang-barang dari gudang dan menjualnya tanpa sepengetahuan perusahaan. Setelah audit internal dilakukan, ditemukan kerugian perusahaan sebesar Rp280 juta. Berdasarkan hasil itu, saya ditugaskan manajemen untuk membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota,” ungkap Maulana melalui pesan WhatsApp kepada redaksi satuNews.id, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti oleh Polsek Sukalarang, dan dua orang terlapor, yakni ZR (24) dan AR (34), sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polsek Sukalarang yang telah menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap tiga orang lainnya segera diamankan agar perkara ini dapat diproses secara tuntas. Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan kami bahwa ketidakjujuran bisa berujung pada tahanan,” tegas Maulana.

Dugaan perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor yang telah diamankan, serta menelusuri keterlibatan tiga orang lainnya yang masih belum ditangkap.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian dan pentingnya transparansi serta integritas di lingkungan kerja, khususnya di sektor distribusi barang konsumsi cepat saji.

(Widianti/Red)

Berita Terkait

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban
Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2025 untuk 53 KPM, Dorong Kesejahteraan Warga
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning
Wakil Wali Kota Ajak Kolaborasi FKPPI untuk Wujudkan Bandung Aman dan Harmonis
Ngarumat Ngaruwat Budaya Kota Bandung, AAYF dan Disbudpar Satukan Generasi Muda Lewat Seni Budaya Sunda
Tim Basket Kemenimipas Raih Medali Emas di PORNAS KORPRI XVII, Bukti Semangat Sportivitas dan Kebersamaan ASN
Bangun Generasi Cerdas, Erwin Dorong Mahasiswa Aktif dan Berakhlak
Erwin Satra Resmi Menang di Pemilihan PAW Kepala Desa Segara Kembang 2025, Siap Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Kang DS Realisasikan Pembangunan Jalan Lewat Dana Panas Bumi, Warga: Terima Kasih Pak Bupati!

Rabu, 10 September 2025 - 21:51 WIB

Perumda Tirta Raharja Jamin Suplai Air Lahan Pertanian Aman, Tidak Terganggu Proyek SPAM

Rabu, 3 September 2025 - 22:05 WIB

Soal Pemecatan Keanggotaan, Begini Kata Mantan Ketua PWI Pusat

Rabu, 3 September 2025 - 12:59 WIB

Silaturahmi dan Deklarasi Damai Ormas Dengan Kang DS dan Forkopimda

Selasa, 2 September 2025 - 19:14 WIB

HM. Hairun: Bidan Desa Sangat Berjasa dalam Perlindungan Kesehatan Anak di Kabupaten Bandung

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:10 WIB

LPK PSDM Surya Nusantara Teken MoU dengan KUMIAI Jepang, Targetkan 20 Mitra untuk Penyaluran Pemagang

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:16 WIB

Perhutani KPH Bandung Utara Memeriahkan HUT RI ke 80 di Wisata Wood Forest Cikole Lembang

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Erwin Mengajak Jemaah Untuk Terus Mendoakan Rakyat Palestina

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Okt 2025 - 17:57 WIB