Isu Aksi Didinginkan, Rakyat OKU Meledak: Kami Tidak Akan Diam!

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:48 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oku, Satunews.id – Suhu kemarahan masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU) memuncak! Isu yang disebarkan bahwa massa aksi telah “didinginkan” oleh pihak PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk terbukti fitnah murahan dan bentuk manipulasi opini publik.

Koordinator aksi, Bowok Sunarso, menegaskan keras bahwa kabar tersebut tidak benar dan bertujuan memecah belah semangat perjuangan rakyat.

“Hari ini tidak ada pertemuan, dan isu bahwa kami sudah didinginkan oleh PT. Semen Baturaja itu bohong. Kami tetap solid memperjuangkan hak rakyat OKU. Jangan permainkan kami dengan berita palsu!” tegas Bowok, Kamis (09/10/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi damai yang digelar Rabu (08/10/2025) di depan kompleks tambang PT. Semen Baturaja berubah menjadi gelombang kemarahan rakyat. Sejak pukul 10.00 pagi hingga menjelang malam, tak satu pun perwakilan perusahaan berani menemui massa yang datang dengan penuh ketertiban.

“Demo di istana negara saja pasti ada yang menemui massa. Tapi kami, rakyat kecil OKU, justru diabaikan. Ini penghinaan terhadap rakyat dan pelecehan terhadap konstitusi!” ujar Bowok dengan nada geram.

Selama bertahun-tahun, PT. Semen Baturaja menguras hasil bumi OKU, sementara warga di ring satu hanya menjadi penonton di tanah sendiri.
Polusi, kerusakan lingkungan, dan jalan-jalan rusak menjadi warisan perusahaan kepada rakyat.

Salah satu spanduk aksi menohok tajam:

“Sumber daya alam dikeruk, polusi dihasilkan, bencana didatangkan, namun pekerja dari luar OKU. Rakyat OKU hanya dijadikan penonton!”

Setelah desakan keras dari aparat TNI dan Kepolisian saat azan magrib, barulah pihak perusahaan turun menemui massa dan menerima sepuluh poin tuntutan rakyat. Namun hingga kini belum ada langkah konkret, hanya janji tanpa makna.

10 Tuntutan Rakyat OKU yang Tidak Bisa Ditawar!

1. Hentikan polusi debu dan cemaran udara di Kota Baturaja.
“Pelanggaran Pasal 69 ayat (1) huruf e UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan”.

2. Tolak keras alih fungsi hutan lindung di Desa Negeri Sindang menjadi tambang.
“Bertentangan dengan Pasal 37 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan perubahan fungsi hutan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan dasar kajian lingkungan yang ketat”.

3. Wajibkan perusahaan melakukan reklamasi lahan tambang yang rusak.
“Diatur dalam Pasal 96 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa setiap perusahaan wajib memulihkan lingkungan pascatambang”.

4. Hentikan pembangunan jalan tambang tanpa sosialisasi ke masyarakat.
“Melanggar asas partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009, bahwa setiap warga berhak dilibatkan dalam pengelolaan lingkungan hidup”.

5. Terapkan transparansi penuh dalam dana CSR/TJSL.
“Berdasarkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terbuka dan terukur”.

6. Prioritaskan pekerja lokal dalam setiap kegiatan operasional.
“Sesuai Pasal 63 ayat (1) huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat”.

7. Larangan kendaraan bertonase berat melintas di Jalan Cor Batukuning–Kurup.
“Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang melebihi kapasitas dapat dijerat pidana karena merusak fasilitas umum”.

8. Usut dugaan korupsi pembebasan lahan tambang dan subsidi penjualan semen keluar daerah.
“Dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001”.

9. Segera sediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi warga Kelurahan Sukajadi.
“Hak sosial masyarakat dijamin Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”.

10. Bangun jembatan di Desa Tanjung Agung sebagai sarana vital warga.
“Bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan hak dasar warga sesuai Pasal 12 huruf c UU No. 23 Tahun 2014”.

Masyarakat OKU menegaskan bahwa jika tuntutan mereka diabaikan, aksi lanjutan berskala besar akan digelar. Mereka menilai PT. Semen Baturaja telah gagal menjalankan kewajiban sosial dan tanggung jawab lingkungan, bahkan mempermainkan martabat rakyat.

“Kami tidak anti investasi, tapi kami menolak eksploitasi! Jangan jadikan kami korban kerakusan korporasi. Rakyat OKU tidak buta hukum dan tidak bisa dibungkam dengan janji!” teriak Bowok di tengah massa yang membahana dengan seruan, “HIDUP RAKYAT!”

Kasus ini menjadi uji moral dan konstitusional bagi Pemerintah Kabupaten OKU dan Pemerintah Pusat.
Sebab Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jelas menyatakan:

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Namun kenyataannya, rakyat OKU miskin di atas tanah yang kaya. Jika negara terus diam, maka rakyat akan berdiri sendiri menegakkan keadilan.

“Kami adalah penjaga bumi OKU. Jika pemerintah tunduk pada korporasi, maka biarlah rakyat yang melawan dengan kebenaran dan hukum!”

(Diego A.M)

Editor: Dr. J

Berita Terkait

Geger di Rajabasa! Obat Kadaluarsa dari Puskesmas Diduga Diedarkan, Tanggal Exp Disamarkan
Bupati OKU Kembali Dilantik Jadi Ketua PGRI OKU
Penderitaan Menyelimuti Gadis Tunawicara Bernama Banyi Warga Tanjung Sari Kabupaten Bogor Hidup Di Gubuk Reyot
Terus Berinovasi, BPRS Bhakti Sumekar Gandeng BUMDes Dalam Pertumbuhan Ekonomi di Desa
Selaras dan Inovatif, Kabupaten Bandung Sabet Juara 1 PPD Jawa Barat 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Perkuat Sinergi dan Inovasi UPT se-Sumsel di Rutan Kelas I Palembang
Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban
Diduga Gelapkan Barang Senilai Rp280 Juta, Lima Karyawan PT Makmur Mandiri Utama Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:31 WIB

Lahan Negara di Bengle Disalahgunakan untuk Tumpukan Limbah Industri, DLH Karawang Belum Bertindak

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Sosok Pembawa Perubahan, Desi Kurniawati Malik SH dan H.Heri Syamsuri Siap Mensejahterakan Masyarakat Desa Sukamulya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Kelompok Tani ‘Api Sako’ Bersyukur Atas Opname Irigasi, Harapkan Bantuan Oplah Berlanjut di 2026

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Saling Klaim Lahan seluas 2.6 Hektare Dua Belah Pihak Pasang Plang

Selasa, 30 September 2025 - 14:25 WIB

Angka Stunting di Pangalengan Turun Tajam, Kadisdalduk Sebut Jadi Pilot Project Kabupaten Bandung

Kamis, 18 September 2025 - 19:01 WIB

CihoGroup Ikut Meriahkan Job Fair Sumedang 2025, Buka Peluang Kerja Bagi Generasi Muda

Rabu, 17 September 2025 - 22:49 WIB

Obat Terlarang Mengancam Generasi Muda: Penjualan Tramadol dan Eximer di Bandung Mengkhawatirkan

Rabu, 17 September 2025 - 15:51 WIB

*HIPMI Culinary Indonesia Raih Global Partnership Award di SIAL Shenzhen 2025*

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Bupati OKU Kembali Dilantik Jadi Ketua PGRI OKU

Rabu, 15 Okt 2025 - 12:10 WIB