45 Karyawan Di PHK Setelah 25 Tahun Bekerja,Aktivis: “Disnaker dan Serikat Pekerja Gagal Total!”

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 21:05 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id – PT Busana Prima Global (BPG) yang berlokasi di Jalan Mercedes Benz No.223A, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 45 karyawan tetap pada Agustus 2025 lalu. Ironisnya, puluhan karyawan yang telah mengabdi hingga 25 tahun masa kerja hanya menerima pesangon sebesar 12 bulan gaji, yang baru dijanjikan akan dibayarkan pada Oktober 2025.

Keputusan ini menjadi sorotan karena diduga menyalahi aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 35 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan membayar pesangon berdasarkan masa kerja secara bertingkat, ditambah uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH).

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Kabupaten Bogor, Lukky, menyatakan bahwa kebijakan PT BPG tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Namun, hingga kini tidak ada aksi nyata atau protes hukum dari pihak serikat untuk memperjuangkan hak-hak para anggotanya yang terdampak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis sosial Johner Simanjuntak ikut angkat bicara. Ia menyayangkan sikap pasif serikat pekerja dan kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor.

“Miris, anggotanya dizalimi oleh perusahaan, serikat pekerja gak bisa berbuat banyak. Protes ke perusahaan saja tidak berani, apalagi perlawanan hukum,” ujar Johner, Senin (29/9/2025).

Lebih lanjut, Johner juga mengecam Disnaker Kabupaten Bogor yang dinilai gagal memberi perlindungan dan pendampingan hukum kepada para karyawan korban PHK.

“Disnaker Bogor juga mandul. Perusahaan jelas melanggar UU Ketenagakerjaan, tapi tidak ada sanksi atau upaya perlindungan dari mereka. Bupati Bogor harus mengevaluasi kinerja Disnaker,” tegasnya.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Selasa (30/9/2025) kepada Lukky, terkait sikap resmi serikat pekerja atas PHK massal tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi.

Sementara itu, PT BPG disebut telah menghentikan seluruh kegiatan produksinya di Bogor dengan alasan akan menutup operasional. Perusahaan juga membuka peluang bagi sebagian karyawan untuk melanjutkan kerja di unit baru mereka di Kota Tegal, Jawa Tengah, bagi yang bersedia pindah.

Namun, muncul fakta bahwa sebelum PHK dilakukan, perusahaan telah meminta karyawan mengisi data pribadi dan menandatangani surat pengunduran diri secara sukarela secara bertahap, diduga sebagai upaya menghindari kewajiban pembayaran pesangon penuh sesuai ketentuan.

Yang lebih mengkhawatirkan, perusahaan juga menerbitkan surat kesepakatan bersama tertanggal 19 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh pihak perusahaan dan perwakilan serikat pekerja, dengan isi yang menyebutkan bahwa karyawan hanya akan menerima pesangon 12 bulan gaji, dibayarkan melalui transfer pada 10 Oktober 2025.

Peristiwa ini menjadi preseden buruk dalam perlindungan tenaga kerja, terutama bagi pekerja tetap dengan masa kerja panjang yang justru berakhir dengan kebijakan yang dianggap tidak manusiawi dan melanggar hukum.
(Aminah & Red)

Berita Terkait

Air Kehidupan dari Lereng Campaka: TMMD ke-126 Kodim 0608/Cianjur Wujudkan Pipanisasi demi Asa Warga Wangunjaya
Betonisasi TMMD Ke-126, Jalan Harapan Kini Mengular Mulus di Wangunjaya
Geger di Rajabasa! Obat Kadaluarsa dari Puskesmas Diduga Diedarkan, Tanggal Exp Disamarkan
Bupati OKU Kembali Dilantik Jadi Ketua PGRI OKU
Penderitaan Menyelimuti Gadis Tunawicara Bernama Banyi Warga Tanjung Sari Kabupaten Bogor Hidup Di Gubuk Reyot
Terus Berinovasi, BPRS Bhakti Sumekar Gandeng BUMDes Dalam Pertumbuhan Ekonomi di Desa
Selaras dan Inovatif, Kabupaten Bandung Sabet Juara 1 PPD Jawa Barat 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Perkuat Sinergi dan Inovasi UPT se-Sumsel di Rutan Kelas I Palembang

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Air Kehidupan dari Lereng Campaka: TMMD ke-126 Kodim 0608/Cianjur Wujudkan Pipanisasi demi Asa Warga Wangunjaya

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Geger di Rajabasa! Obat Kadaluarsa dari Puskesmas Diduga Diedarkan, Tanggal Exp Disamarkan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Bupati OKU Kembali Dilantik Jadi Ketua PGRI OKU

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:50 WIB

Penderitaan Menyelimuti Gadis Tunawicara Bernama Banyi Warga Tanjung Sari Kabupaten Bogor Hidup Di Gubuk Reyot

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Terus Berinovasi, BPRS Bhakti Sumekar Gandeng BUMDes Dalam Pertumbuhan Ekonomi di Desa

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Selaras dan Inovatif, Kabupaten Bandung Sabet Juara 1 PPD Jawa Barat 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Perkuat Sinergi dan Inovasi UPT se-Sumsel di Rutan Kelas I Palembang

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB