Kota Bandung, Satunews.id – Unit Reskrim Polsek Rancasari berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di wilayah Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Penangkapan dilakukan usai para pelaku melakukan penyerangan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (27/9/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
TKP Pertama: Jalan Cipamokolan. Korban, Ahmad Husaeni, diserang ketika hendak membeli rokok di warung. Kedua pelaku yang berboncengan motor Fazio warna pink langsung menghadang. Salah satu pelaku mengayunkan golok hingga mengenai tangan kanan korban, menyebabkan luka sobek.
TKP Kedua: Komplek Nuansa Mas Cipamokolan. Korban Azhar Ramadhan Putra dan rekannya menjadi sasaran berikutnya. Para pelaku merusak sepeda motor korban, membacok helm yang dipakai korban, serta melukai bahu kiri korban dengan golok hingga mengalami luka sobek.
Dua pelaku yang diamankan berinisial DRP (20) dan DHC (22). Dari tangan mereka, polisi menyita sebilah golok serta stik golf yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Sementara itu, seorang remaja yang juga sempat diamankan dikembalikan ke keluarganya karena masih di bawah umur dan tidak memenuhi unsur pidana.
Kapolsek Rancasari melalui Unit Reskrim memastikan berkas penyelidikan (mindik) sedang dilengkapi dan telah dilaporkan kepada Kapolrestabes Bandung. Kedua pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi tindakan kriminal di lingkungannya.
(dr.j)