Kota Bandung, Satunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan 28 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, serta sejumlah alat yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi di wilayah Sukasari, Kiaracondong, dan Lengkong. Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil menangkap lima tersangka berinisial ISS, TSI, S, S, dan H. Para pelaku diketahui berasal dari Kota Bandung dan Lampung.
Modus yang digunakan cukup beragam, mulai dari merusak kunci stang, menggunakan kunci palsu (kunci T), hingga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci di motor. Akibatnya, para korban menderita kerugian materi hingga puluhan juta rupiah.
Selain 28 unit sepeda motor, polisi juga menyita kunci T, kunci palsu, 13 mata kunci, helm, dan tas yang digunakan untuk menyimpan peralatan kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan curanmor lainnya serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.
(dr.j)