Serikat Praktisi Media Indonesia DPD Bogor Raya Eristo : APH Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 23:49 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id – jurnalistik kembali tercoreng dengan adanya aksi kekerasan terhadap wartawan yang tengah bertugas. Salah seorang jurnalis bernama Ambarita menjadi korban pengeroyokan saat melakukan peliputan terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

‎Peristiwa terjadi ketika Ambarita sedang menggali informasi di lokasi. Tiba-tiba ia ditarik ke sebuah sudut dan dikeroyok oleh sejumlah orang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala serta bengkak pada mata kiri hingga membuat penglihatannya kabur.

‎Menyikapi insiden tersebut, Eris Sunarto ( Eristo ) Wakil Ketua Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) DPD Bogor Raya mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan terhadap wartawan.

‎DPD SPMI Bogor Raya menegaskan bahwa para pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.


‎“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menginjak-injak kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Bekasi, segera menangkap pelaku pengeroyokan tersebut,” tegasnya.


‎Berdasarkan ketentuan hukum, perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan:

‎Pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

‎Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023, tentang ketentuan baru pengeroyokan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, dan maksimal 9 tahun penjara bila mengakibatkan luka berat.

‎Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.


‎SPMI DPD Bogor Raya menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memberikan perlindungan maksimal bagi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik, serta memastikan kasus ini diusut tuntas agar tidak terulang kembali.
(Aminah &Red)

Berita Terkait

Kasus Kekerasaan Terhadap Jurnalis Kembali terjadi di kabupaten bekasi
Desa Sukagalih Rehabilitasi Kantor Desa Lewat Dana Bankeuifdes 2025: Dorong Pelayanan Publik Lebih Layak
Lebakgede Luncurkan Gemercik, Tingkatkan Semangat Infak dan Sedekah Warga
Desa Tangkil Luncurkan Bantuan Keuangan Infrastruktur 2025, Fokus pada Pembangunan Jalan dan Fasilitas Umum
Garuda Spark Innovation Hub Diluncurkan, Perkuat Bandung Pusat Lahirnya Talenta Digital Baru
Labkesda Jabar Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bandung Barat
Ketua FPK Kota Tasikmalaya Apresiasi Terpilihnya Slamet Purba Pimpin Formabata: Momentum Perkuat Kebersamaan
Syahrial Koto: Masjid IKM Tasikmalaya Jadi Investasi Akhirat, Mari Bersedekah Bersama

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 19:45 WIB

Defisit Rp114 Miliar, Kang DS Pastikan APBD 2026 Tetap Berpihak pada Masyarakat

Senin, 29 September 2025 - 15:07 WIB

361 Titik SPPG Disiapkan, Kang DS Optimistis MBG Tekan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 29 September 2025 - 13:25 WIB

Antusiasme Tinggi Sambut MBG di SMP Negeri 4 Baleendah Bojongmalaka

Senin, 29 September 2025 - 10:45 WIB

Silaturahmi FPK ke IKMT Jadi Momentum Perkuat Toleransi Antar-Etnis

Senin, 29 September 2025 - 07:16 WIB

Satria Cakra Manglayang Bandung Sabet Juara Umum 2 di Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Provinsi Jakarta Utara

Minggu, 28 September 2025 - 11:27 WIB

Ketua FPK Kota Tasikmalaya Apresiasi Terpilihnya Slamet Purba Pimpin Formabata: Momentum Perkuat Kebersamaan

Minggu, 28 September 2025 - 00:33 WIB

Syahrial Koto: Masjid IKM Tasikmalaya Jadi Investasi Akhirat, Mari Bersedekah Bersama

Sabtu, 27 September 2025 - 23:00 WIB

Ketua FPK Kota Tasikmalaya Terpilih : Hari Ini Dukung Minang, Besok Berdiri untuk Etnis Lain

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB