Cimahi, Satunews.id – Pemerintah Kota Cimahi melalui Satpol PP Damkar bersama Bea Cukai Bandung melaksanakan Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal pada Kamis (25/9/2025) di Taman Plaza Rakyat, Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira menyampaikan keprihatinannya terhadap tren konsumsi rokok di Indonesia. “Selama 10 tahun terakhir, jumlah perokok dewasa aktif meningkat hingga 8,8 juta orang. Namun, peningkatan ini tidak diikuti dengan penerimaan negara yang seharusnya bertambah,” ujarnya.
Adhitia mengungkapkan, hasil operasi gabungan Satpol PP Cimahi dan Bea Cukai masih menemukan peredaran rokok ilegal di berbagai warung dan toko. Pada tahun 2025, sebanyak 44.368 batang atau 2.279 bungkus rokok ilegal telah disita. “Keselamatan rakyat itu hukum tertinggi, salus populi suprema lex esto. Pemusnahan rokok ilegal adalah upaya menyelamatkan kedaulatan rakyat dan negara,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk aktif mengampanyekan bahaya rokok ilegal serta tidak tergiur harga murah. “Mari kita jadikan ini gerakan bersama. Sinergi dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam melawan peredaran rokok ilegal,” imbuhnya.
Adhitia memastikan, penindakan terhadap penjual rokok ilegal terus dilakukan sesuai hasil operasi Satpol PP Damkar Cimahi. Ia menegaskan langkah tegas ini merupakan bagian dari menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. “Hari ini kita musnahkan 1.013.236 batang rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar, tapi jumlah ini belum mencerminkan keseluruhan rokok ilegal yang beredar di Cimahi. Ke depan, penindakan akan semakin digencarkan,” katanya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali. Sebagian rokok ilegal juga dimusnahkan di TPST Santiong, Cipageran, Cimahi Utara, menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk kemudian dimanfaatkan PT Indocement sebagai bahan bakar alternatif pengganti batubara.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 130 peserta, terdiri dari unsur Forkopimda, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, KPPBC Tipe Madya A Bandung, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, serta undangan lainnya. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memberantas rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara.
(tini)