Pangandaran, Satunews.id – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pangandaran, yang selama ini dipandang publik sebagai lembaga kemanusiaan independen dan profesional, kini berada di bawah sorotan tajam. Sejumlah indikasi kejanggalan muncul ke permukaan, mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan ini.
Salah satu sorotan utama adalah ketiadaan pembinaan Palang Merah Remaja (PMR). Padahal, PMR merupakan ujung tombak regenerasi relawan kemanusiaan. Fakta bahwa kegiatan pembinaan seolah lenyap memunculkan pertanyaan serius: ke mana sebenarnya anggaran pembinaan PMR yang seharusnya dialokasikan PMI?
Lebih jauh, RSUD Pangandaran disebut tidak tercukupi kebutuhan darahnya oleh PMI. Akibatnya, pihak rumah sakit harus mencari stok darah dari luar daerah. Pertanyaan mendasar pun mencuat: mengapa PMI tidak mampu memenuhi kebutuhan darah di wilayahnya sendiri? Ada apa dengan manajemen Unit Donor Darah (UDD) PMI?
PMI memiliki dua sumber utama pendanaan: Markas dan UDD. Keduanya kini sama-sama dipertanyakan.
Dana Markas PMI: setiap tahun, PMI menggalang dana masyarakat melalui “Bulan Dana” dengan menjual kupon Rp2.000 per lembar. Namun publik mulai bertanya: berapa total dana yang terkumpul tiap tahun, dan di mana laporan pertanggungjawabannya?
Dana UDD PMI: dari informasi yang dihimpun, RSUD membayar Rp490.000 per kantong darah, sementara rata-rata setiap bulan PMI memproduksi 150 kantong. Itu artinya, ada pemasukan sekitar Rp73,5 juta per bulan. Namun, publik ragu apakah dana ini benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Adakah audit independen yang pernah dilakukan?
Lebih mengejutkan lagi, sumber internal (24/09/2025) mengungkapkan bahwa PMI Pangandaran justru memiliki hutang dari kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengadaan bahan habis pakai, seperti labu darah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin lembaga kemanusiaan bisa berutang untuk alat vital pelayanan darah? Apa isi kontraknya? Adakah potensi konflik kepentingan?
PMI Pangandaran kini berada di persimpangan: menjawab dengan jujur atau kehilangan kepercayaan publik. Sebagai lembaga yang berdiri di atas kepercayaan masyarakat, PMI seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, PMI Pangandaran belum memberikan klarifikasi resmi. Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Satunews.id memberikan hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Satunews.id akan terus menelusuri dugaan ini hingga tuntas. Publik berhak tahu ke mana arah dana kemanusiaan digelontorkan. Kemanusiaan tak boleh dikotori oleh praktik kotor.
(red)




























