Oku, Satunews.id – Polemik Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun 2025, terus memanas. Salah satu bakal calon, Sahril, resmi melayangkan sanggahan dan keberatan atas hasil seleksi tambahan yang dilakukan panitia.
Dalam surat keberatannya, Sahril menilai bahwa seleksi tambahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru membatasi hak bakal calon. Ia menegaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, calon kepala desa berhak ikut serta dalam pemilihan sepanjang memenuhi syarat administratif, tanpa adanya pembatasan jumlah secara sewenang-wenang.

“Pihak Dinas PMD sendiri menyampaikan bahwa bakal calon minimal dua orang dan tidak dibatasi. Atas dasar itu saya mendaftarkan diri. Namun kemudian muncul seleksi tambahan yang justru membatasi,” kata Sahril.
Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme seleksi tertulis yang dilakukan panitia. Menurutnya, Pasal 34 ayat (3) UU Desa menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap tahapan. Karena itu, Sahril menilai penilaian seharusnya dilakukan pihak independen, seperti akademisi perguruan tinggi, bukan panitia lokal atau pihak kecamatan yang rawan konflik kepentingan.
Sahril berharap agar panitia meninjau ulang seleksi tambahan tersebut, sehingga semua bakal calon yang memenuhi syarat dapat ikut serta dalam kontestasi. Ia menyebutkan, sedikitnya lima bakal calon telah mempersiapkan diri dan memiliki basis dukungan masyarakat masing-masing. Namun, seleksi tambahan justru menghambat sebagian calon untuk maju.
Menanggapi polemik ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten OKU, Naproni, S.T., M.Kom., mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat audiensi dari Sahril. Komisi I akan segera menindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait.
“Komisi I akan segera menjadwalkan RDP dan memanggil pihak Dinas PMD, Camat Baturaja Timur, panitia pelaksana, hingga bagian hukum Pemkab OKU. Jadwalnya akan segera kami sampaikan,” ujar Naproni.
Ia menambahkan, dalam pembahasan nanti juga akan dikaji aspek persyaratan pendidikan, pengalaman kerja di pemerintahan, hingga legalitas ijazah para bakal calon, guna memastikan semua tahapan sesuai dengan aturan hukum.
UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pasal 34, menegaskan bahwa pemilihan kepala desa (termasuk PAW) wajib menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Pasal 34 ayat (5) menegaskan calon kepala desa yang memenuhi syarat berhak ditetapkan tanpa adanya diskriminasi.
Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 47, mengatur bahwa PAW dilaksanakan apabila terjadi kekosongan jabatan, dengan mekanisme pemilihan yang menjamin partisipasi masyarakat dan tidak boleh mengurangi hak konstitusional calon yang sah.
Asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap keputusan panitia berlandaskan kepastian hukum, keterbukaan, serta keadilan.
Dengan langkah DPRD OKU melalui mekanisme RDP, diharapkan polemik tahapan PAW Kades Tanjung Kemala ini dapat menemukan titik terang serta menghasilkan keputusan yang adil, sah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Diego A.M)




























