Pemkot Bandung Berikan Keringanan Denda PBB hingga Akhir 2025

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 12:25 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, Satunews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat dalam bentuk penghapusan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah.

Kebijakan ini resmi dikeluarkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, dalam kegiatan Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) yang digelar di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Minggu 21 September 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Andri, keringanan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah kota terhadap beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan kota.

“Jika masyarakat punya piutang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja,” jelas Andri.

Memurutnya, kesempatan ini hanya berlaku selama tahun 2025 dan diharapkan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat.

Selain penghapusan denda, layanan PBB dalam kegiatan Gebyar UTAMA juga dilengkapi dengan berbagai kemudahan lain, seperti pengajuan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak.

Jenis pengurangan yang dimaksud mencakup pengurangan untuk pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya (heritage), dan beberapa kategori lainnya.

“Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama,” ujar Andri.

Bapenda Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak hingga batas akhir, yakni 31 Desember 2025. “Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” tutur Andri.

Kegiatan Gebyar UTAMA juga menjadi bagian dari upaya jemput bola Pemkot Bandung dalam pelayanan publik. Selain layanan PBB, terdapat pula pelayanan perizinan usaha, edukasi kebakaran ringan, hingga bazar UMKM.

(dr.j)

Kepala Diskominfo Kota Bandung

Yayan A. Brilyana

Berita Terkait

Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025
Tegakkan Marwah Pers : Satunews.id Umumkan Kebijakan Stop Press terhadap Wartawan Terkait
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan
Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG
Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan
Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI
Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:52 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:18 WIB

Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:36 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG

Sabtu, 29 November 2025 - 18:33 WIB

Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Jumat, 28 November 2025 - 23:56 WIB

Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Berita Terbaru