Ketua Pokja Wartawan KBB: Pembatalan Kenaikan Tunjangan DPRD Rp83,5 Juta Harus Resmi Lewat Perbup

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 13:05 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat, SatuNews.id – Polemik rotasi mutasi 14 pejabat Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang belum reda, kini disusul isu baru yang tak kalah kontroversial: kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB tahun 2025 sebesar Rp83,5 juta per bulan. Kebijakan ini langsung memicu gelombang kritik publik karena kondisi ekonomi masyarakat Bandung Barat masih penuh kesenjangan sosial dan himpitan kebutuhan dasar.

Salah satu penolakan keras datang dari Ketua Pokja Wartawan KBB, M. Raup, yang menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak berpihak pada rakyat.

“Di tengah kondisi ekonomi sulit dan kemarahan publik yang kian memuncak, kenaikan tunjangan sebesar Rp83,5 juta per bulan adalah kebijakan yang melukai hati rakyat. Bagaimana mungkin pejabat menikmati tunjangan berlimpah sementara masyarakat masih bergulat dengan kesulitan hidup?” tegas Raup kepada awak media.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raup menekankan bahwa pembatalan kenaikan tunjangan DPRD KBB harus dilakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang sah, bukan hanya sekadar surat edaran. Langkah resmi ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap rakyat yang sedang kesulitan.

Ia mencontohkan, Pemkab Semarang pernah membatalkan rencana kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD melalui rapat paripurna. Mekanisme itu dianggap transparan, sah, dan selaras dengan prinsip keadilan sosial.

Menurut Raup, ada tiga dasar utama mengapa kenaikan tunjangan DPRD KBB harus dibatalkan:

Keterbatasan Anggaran – APBD seharusnya difokuskan pada kebutuhan mendesak rakyat, bukan memperbesar fasilitas pejabat.

Minim Transparansi – Besaran tunjangan DPRD selama ini tidak terbuka, sehingga kenaikan fantastis sulit diterima logika publik.

Kebutuhan Masyarakat Lebih Mendesak – Layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar masih jauh lebih urgen dibanding menambah kenyamanan pejabat.

Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan DPRD memang diatur, namun besarannya wajib menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, asas keadilan, kepatutan, serta efisiensi.

Bahkan, Pasal 3 ayat (1) PP 18/2017 menegaskan bahwa penghasilan DPRD bersumber dari APBD dan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Jika APBD terbatas, kenaikan berlebihan berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan yang baik.

Sebagai gambaran, gaji dan tunjangan anggota DPRD kabupaten/kota per bulan meliputi:

Uang representasi: Rp1.575.000

Tunjangan keluarga: Rp220.000

Tunjangan beras: Rp289.000

Uang paket: Rp157.000

Tunjangan jabatan: Rp2.283.750

Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350

Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000

Tunjangan reses: Rp2.625.000

Tunjangan perumahan: Rp12.000.000

Tunjangan transportasi: Rp12.000.000

Total: Rp41,7 juta – Rp42,26 juta per bulan. Dengan tambahan kenaikan Rp83,5 juta, angka tersebut melonjak drastis menjadi lebih dari Rp100 juta per bulan.

Raup menegaskan, isu kenaikan tunjangan DPRD KBB bukan sekadar soal angka, tetapi soal rasa keadilan publik.

“Rakyat butuh perhatian, bukan kabar gembira untuk pejabat. Pembatalan kenaikan harus resmi melalui Perbup agar ada kepastian hukum. Jangan sampai rakyat merasa ditinggalkan oleh wakilnya sendiri,” pungkasnya.

(dr.j)

Sumber : Ketua Pokja Wartawan KBB M. Rauf

Berita Terkait

Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025
Tegakkan Marwah Pers : Satunews.id Umumkan Kebijakan Stop Press terhadap Wartawan Terkait
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan
Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG
Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan
Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI
Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:52 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:18 WIB

Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:36 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG

Sabtu, 29 November 2025 - 18:33 WIB

Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Jumat, 28 November 2025 - 23:56 WIB

Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Berita Terbaru