Kota Bandung, Satunews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam kebijakan tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menetapkan bahwa pelajar tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, Terkecuali dalam kondisi tertentu. Jika pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam keadaan darurat.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari program pembentukan generasi Panca Waluya: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil),” tulis Dedi dalam surat edaran tersebut.
Gubernur juga meminta pemerintah kabupaten/kota serta dinas pendidikan untuk tidak sekedar mensosialisasikan, tetapi juga terlibat aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ini.
Kebijakan jam malam ini berlaku untuk seluruh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, membenarkan adanya pengaturan jam malam tersebut.
“Ya, betul (ada jam malam),” ujarnya singkat. Ia menyebut pengawasan akan dilakukan bersama kepala daerah, dinas pendidikan, dan Kementerian Agama”.
(d.j)