Diminta Lurah Purwamekar Tindak Tegas Ketua RW 05 Yang Memungut THR Kepada Pengusaha-pengusaha Dilingkungan

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025 - 15:54 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Diminta Lurah Purwamekar Tindak Tegas Ketua RW 05 Yang Memungut THR Kepada Pengusaha-pengusaha Dilingkungan

 

Purwakarta.jabar||

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satunews.id- Kelurahan Purwamekar Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, Kamis 24 April 2025,

Aparatur kelurahan Ketua (RW) Rukun Warga Arip suyatman Meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha di wilayah WR 05. Kelurahan Purwamekar dan dianggap sebagai pungutan liar (pungli)

 

Setelah Awak Media mengkonfirmasi kepada Kepala Kelurahan Purwamekar dan bertemu langsung dengan Deni Rusdiyan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahuan adanya penyebaran selebaran Surat yang di layangkan ke beberapa perusahaan untuk meminta Tunjangan HAri Raya, (THR) yang di lakukan oleh Ketua Rw 05.

 

Di tempat yang sama Arip suyatman sebagai Ketua Rw 05 membenarkan terkait pungat THR ke beberapa pengusaha di wilayar Rw 05,yang sudah berjalan 2 tahun, melalui ber inisial ( Ap ) yang dilapangan. ucap Arif

 

Adanya pungutan liar di Kelurahan Purwamekar khususnya di Wilayar Rw 05 sudah itu tidak mengidahkan perintah

gubernur Jawabarat ( Dedy Mulyadi) yang memberikan himbauan tidak dibolehkan memintai THR ataupun pungutan kepada pengusaha di wilayah setempat.

 

Khususnya kepada pengusaha. mengatakan, THR merupakan pemberian oleh perusahaan atau majikan kepada pegawainya di luar gaji atau upah yang sudah diberikan setiap bulannya,sehingga tidak ada kewajiban perusahaan atau majikan memberikan THR kepada selain pegawainya.

 

Dengan kejadian adanya pungutan liar di kelurahan Purwamekar kami sabagai Kepala Keluran akan memberi sangsi tegas bila perlu pemberhentian kepada oknum yang di duga melakukan pungli,ucap Deni

 

Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Selain itu, hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.

 

( Tim/red )

Berita Terkait

Sekda Jabar Buka MPLS di Sekolah Rakyat Cimahi, Siapkan Pasilitas Lengkap
Ambil Pelajaran Melalui Mata
Rapat Paripurna Pemkab Bekasi Bersama DPRD Sepakati Raperda LP2B dan P2APBD 2024
Jadi Direktur Operasional PDAM Tirta Raharja, Dadi Ingin PDAM Lebih Profesional
Anggota DPRD Mustakim Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Pembangunan Daerah
Pimpinan DPRD Soroti ‘Bobroknya’ RSUD Cabangbungin
Bakesbangpol Apresiasi Gemantara Gelar Bela Negara di Soreang
Bupati Bandung Resmikan Z-Corner, Kolaborasi BAZNAS dan DKM Masjid Al-Fathu

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:41 WIB

HUT ke-20 Himpaudi: Gerak Cermat Anak Usia Dini Gelorakan Semangat Pendidikan Emas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Desa Talang Leak 2 Tegaskan Komitmen Transparansi Dana Desa Lewat Monev Tahap I 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Jabar Raih Penghargaan Implementasi Industri Hijau Terbaik di AIGIS 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Kunjungi Wilayah Sukamakmur Bupati Bogor Hadirkan Beragam Layanan Publik Untuk Masyarakat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Perpusnas Serahkan Sertifikat Memory of The World atas Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Seniman Baksil Kibarkan Merah Putih di Depan TPST Babakan Siliwangi, Protes Bau Sampah di Hutan Kota

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Camat Andri Rahman Tegaskan Komitmen Majukan Desa di Perayaan HUT ke-80 RI Jonggol

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Bupati Sumenep Bangga dan Terpesona Siswa Siswi Tampil Memukau Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB