OJK Beri Lampu Hijau Buyback Saham Tanpa RUPS di Tengah Gejolak Pasar

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:06 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk meredam gejolak di pasar modal dengan menerbitkan kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tekanan pasar yang signifikan, terlihat dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen sejak titik tertinggi tahun ini hingga 18 Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa kondisi pasar yang berfluktuasi tajam telah memenuhi kriteria dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023. Oleh karena itu, OJK menetapkan status kondisi luar biasa yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa RUPS.

Surat resmi mengenai kebijakan ini telah dikirimkan kepada direksi perusahaan terbuka pada 18 Maret 2025. Inarno menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan pasar serta mengurangi tekanan yang dialami para emiten. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan pemangku kepentingan pasar modal yang berlangsung pada 3 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka diperbolehkan melakukan buyback dalam kondisi pasar yang tidak stabil tanpa perlu persetujuan RUPS, dengan tetap mengikuti ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023. Penetapan kondisi pasar berfluktuasi ini berlaku hingga enam bulan setelah diterbitkannya surat OJK.

Opsi buyback tanpa RUPS ini bukan pertama kali diterapkan oleh OJK dalam sektor pasar modal. Kebijakan serupa sebelumnya terbukti memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor di pasar. (**)

 

Berita Terkait

AstraPay Resmi Diluncurkan: Solusi Pembayaran Digital yang Mudah dan Aman
Membuka Era Baru Transaksi Digital dengan AstraPay: Pengalaman Unik Mendukung Berkelanjutan dan Cashless Society
*Membangun Masa Depan yang Berkelanjutan dengan AstraPay dan Generasi Digital*
Permudah Aksesibilitas Perekonomian Pasar Lemah Abang, Pemkab Bekasi Wacanakan Bangun Putaran U-Trun
Pahami Ini Dulu! Dokumen Jual Mobil yang Wajib Disiapkan Biar Nggak Pusing di Belakang!
Tata Kelola Parkiran, Mie Gacoan Cibinong Dapat Pujian Warga
Kopi Romantis, Tawarkan Konsep Unik dengan Harga Terjangkau
Pemkot Bandung Siapkan Rp26 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:54 WIB

Catat Prestasi Tata Kelola, Pemkab Bandung Raih Nilai SPIP dan MRI Tertinggi se-Jabar

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:12 WIB

Kang DS : Pak Presiden Hidupkan Kembali Gagasan Soemitro Lewat Koperasi Merah Putih

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:32 WIB

POR DPRD Terselenggara Tanpa Suntikan APBD Kabupaten Bandung

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:56 WIB

BBWS Apresiasi Peran Penting Pentahelix dalam Penanggulangan Banjir Dayeuhkolot

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:52 WIB

Bupati Kang DS, Berikan Piagam dan Reward Terhadap WP Yang Tepat Waktu dan Tepat Jumlah

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:19 WIB

Erwan Kusumah Hermawan, Selain Penghargaan ada Reward Buat Kontributor WP

Senin, 26 Januari 2026 - 19:10 WIB

Hadapi Pengurangan TKD Hampir Rp 1 Triliun, Bupati Bandung : Coret Belanja yang Tidak Penting!

Senin, 26 Januari 2026 - 10:23 WIB

DALDUKPPA Hadir di Program Bunga Desa Banjarasari, Dekatkan Layanan KB dan Perlindungan Keluarga

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB