SUMENEP, SatuNews.id – Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat kerja untuk menetapkan jadwal pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sumenep Tahun Anggaran 2024, Selasa (12/3/2025).
Pembahasan LKPj merupakan bagian penting dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja eksekutif. Sesuai ketentuan, LKPj harus diserahkan kepada legislatif paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Seluruh komisi di DPRD telah merampungkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama mitra kerja masing-masing,” ujar Wakil Ketua I DPRD Sumenep H. Dulsiam, Kamis (13/3/2025).
Selanjutnya, pembahasan akan memasuki tahap Panitia Khusus (Pansus) yang dimulai dengan rapat paripurna penyampaian nota LKPj pada Senin, 17 Maret 2025. Setelah itu, proses pembahasan akan berlangsung hingga 26 Maret 2025.
Selain menetapkan jadwal pembahasan LKPj, Bamus DPRD Sumenep juga membahas rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan segera dibahas. Menurut politisi PKB itu, raperda yang akan dibahas berasal dari inisiatif eksekutif maupun prakarsa DPRD.
“Kami pastikan berjalan efektif dan efisien, agar sesuai harapan,” tambahnya.
Dia menyebut, pihaknya memang berkomitmen menyelesaikan seluruh pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal itu demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumenep.
“Kami berharap kebijakan yang dihasilkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Sumenep dan dapat diimplementasikan secara optimal,” pungkasnya.
(Ibn)**