Penggelapan Dan Penipuan Dana Koperasi Simpan Pinjam Oleh Karyawan Di Malang Jawa Timur.

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 20:59 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang,Satunews.id- Adanya tindakan penyelewengan dana atau penggelapan uang kantor yang dilakukan oleh pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) hingga memakai uang pembayaran dari nasabah demi kepentingan pribadinya hal ini dilakukan oleh pegawai koperasi simpan pinjam dengan inisial (AW) Alamat Jalan Adi Santoso Kecamatan Ardirejo Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (24/2/2025)

Dengan modus operandi mulai dari mengelabui nasabah dengan memberikan nomor rekening kantor dan mengatakan bahwa uang tersebut telah dibayarkan ke kantor atau telah di transferkan kekantor padahal sebenarnya uang tersebut dimasukkan ke rekening pribadi pegawai tersebut.

Berawal dari alasan tidak bisa masuk kerja dengan mengatakan kepada pihak kantor melalui WhatsApp mengantarkan anggota keluarganya ke rumah sakit panggung Kepanjen malang

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga diketahui melalui bukti- bukti dari beberapa penuturan dari nasabah bahkan melalui fakta dilapangan ketika pimpinan bersama kepala mantri terjun sendiri untuk menggantikan salah satu pegawai tersebut yang tidak masuk kerja hingga ditemukan bahwa pegawai tersebut telah menggelapkan uang nasabah yang seharusnya dibayarkan ke kantor namun adanya dugaan pegawai tersebut menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, maka dapat dikategorikan sebagai pencucian uang karena hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan disiplin kerja.

Lebih parahnya lagi motor inventaris kantor tidak diantarkan ke kantor langsung, melainkan dititipkan di rumah atasan, hal tersebut dapat dianggap sebagai penyimpangan aset kantor.

Kebohongan demi kebohongan pun dilakukan kepada nasabah dengan memberikan angin surga terkait janji palsu tentang pencairan pinjaman kepada nasabah dengan alih-alih akan segera dilakukan pencairan kembali secepatnya yang notabenya hal itu tidak benar adanya,”Ungkapnya

Tindakan pegawai KOSIPA tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak etis dan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebijakan dan prosedur kantor seperti
Penyalahgunaan Jabatan dan kepercayaan, kurangnya transparansi, penyimpangan Aset, Penipuan, Penggelapan.

Hal ini sudah merujuk kedalam Pasal 378 KUHP, sedangkan pasal penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pasal 378 yang mengatur dalam tindak pidana penipuan, yaitu tindakan menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah,Tindak pidana penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan Ancaman pidana penipuan adalah penjara paling lama 4 tahun

Adapun Pasal 372 KUHP
Pasal ini mengatur tindak pidana penggelapan, yaitu tindakan menggelapkan barang milik orang lain secara sah untuk kepentingan pribadi
Tindak pidana penggelapan dengan pemberatan diatur dalam Pasal 374 KUHP

Hal yang dapat dilakukan oleh pihak KOSIPA dalam masalah ini juga dapat melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang, seperti kepolisian, untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan pidana.Karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penggelapan penipuan yang tidak etis dan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebijakan dan prosedur kantor.

jika semua niat baik pemilik koperasi tidak di hiraukan maka kami akan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib karena hal ini sudah jelas pasal dan pidananya,”Tuturnya.

Pewarta : M Yahya
#Satunews.idJatim#

 

Berita Terkait

DPMD Sumenep : Sebanyak 330 Desa Wajib Alokasikan Program Ketahanan Pangan
Sukseskan Gizi untuk Semua, BGN Sosialisasi MBG di Plosokandang Tulungagung
Dinas Koperasi Sumenep Berikan Penyuluhan dan Dorongan Pentingnya Keterlibatan Pemuda
DKPP Sumenep Optimis Capai Swasembada Pangan
BPRS Bhakti Sumekar Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi
Kepala Sekolah SDN Pagerungan Kecil lll Terancam Sangsi Gelapkan Dana PIP
Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Narkotika Jenis Sabu
Kepala Sekolah SDN Pinggir Papas 1 Kebingungan Disoal Dana BOS Tahun 2024

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 00:29 WIB

Sekjen PW FRN Aceh Ucapkan Selamat Kepada AZAN Bupati Aceh Timur Periode 2025- 2030

Senin, 24 Februari 2025 - 08:17 WIB

GM FKPPI 1007 Kab. Cianjur Gelar Muscab Dan Pelantikan Ketua Baru di Gedung DPRD Cianjur

Senin, 24 Februari 2025 - 06:11 WIB

DPR RI dan BGN Gelar Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Soreang, Dorong Gizi Optimal untuk Masa Depan Bangsa

Minggu, 23 Februari 2025 - 22:34 WIB

Bertemakan “SINERGI MEMBANGUN JAWA BARAT” DPW Partai NASDEM Melangsungkan Acara Pelantikan Pengurus DPW Jawa Barat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:55 WIB

Forum Pondok Pesantren ( FPP ) Menggelar Rakerda ke-3 Mengusung Tema “Membangun Sinergi Pondok Pesantren Berkelanjutan”

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:20 WIB

Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:41 WIB

Event Festival ( Riung Gunung Bandung Ramu Saji Rempah ) di Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda ( TAHURA )

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Berita

Pemuda Pancasila Ranting Ciriung Gelar Silaturahmi

Senin, 24 Feb 2025 - 23:21 WIB