Malang,Satunews.id- Adanya tindakan penyelewengan dana atau penggelapan uang kantor yang dilakukan oleh pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) hingga memakai uang pembayaran dari nasabah demi kepentingan pribadinya hal ini dilakukan oleh pegawai koperasi simpan pinjam dengan inisial (AW) Alamat Jalan Adi Santoso Kecamatan Ardirejo Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (24/2/2025)
Dengan modus operandi mulai dari mengelabui nasabah dengan memberikan nomor rekening kantor dan mengatakan bahwa uang tersebut telah dibayarkan ke kantor atau telah di transferkan kekantor padahal sebenarnya uang tersebut dimasukkan ke rekening pribadi pegawai tersebut.
Berawal dari alasan tidak bisa masuk kerja dengan mengatakan kepada pihak kantor melalui WhatsApp mengantarkan anggota keluarganya ke rumah sakit panggung Kepanjen malang
Hingga diketahui melalui bukti- bukti dari beberapa penuturan dari nasabah bahkan melalui fakta dilapangan ketika pimpinan bersama kepala mantri terjun sendiri untuk menggantikan salah satu pegawai tersebut yang tidak masuk kerja hingga ditemukan bahwa pegawai tersebut telah menggelapkan uang nasabah yang seharusnya dibayarkan ke kantor namun adanya dugaan pegawai tersebut menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, maka dapat dikategorikan sebagai pencucian uang karena hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan disiplin kerja.
Lebih parahnya lagi motor inventaris kantor tidak diantarkan ke kantor langsung, melainkan dititipkan di rumah atasan, hal tersebut dapat dianggap sebagai penyimpangan aset kantor.
Kebohongan demi kebohongan pun dilakukan kepada nasabah dengan memberikan angin surga terkait janji palsu tentang pencairan pinjaman kepada nasabah dengan alih-alih akan segera dilakukan pencairan kembali secepatnya yang notabenya hal itu tidak benar adanya,”Ungkapnya
Tindakan pegawai KOSIPA tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak etis dan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebijakan dan prosedur kantor seperti
Penyalahgunaan Jabatan dan kepercayaan, kurangnya transparansi, penyimpangan Aset, Penipuan, Penggelapan.
Hal ini sudah merujuk kedalam Pasal 378 KUHP, sedangkan pasal penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pasal 378 yang mengatur dalam tindak pidana penipuan, yaitu tindakan menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah,Tindak pidana penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan Ancaman pidana penipuan adalah penjara paling lama 4 tahun
Adapun Pasal 372 KUHP
Pasal ini mengatur tindak pidana penggelapan, yaitu tindakan menggelapkan barang milik orang lain secara sah untuk kepentingan pribadi
Tindak pidana penggelapan dengan pemberatan diatur dalam Pasal 374 KUHP
Hal yang dapat dilakukan oleh pihak KOSIPA dalam masalah ini juga dapat melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang, seperti kepolisian, untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan pidana.Karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penggelapan penipuan yang tidak etis dan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebijakan dan prosedur kantor.
jika semua niat baik pemilik koperasi tidak di hiraukan maka kami akan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib karena hal ini sudah jelas pasal dan pidananya,”Tuturnya.
Pewarta : M Yahya
#Satunews.idJatim#