Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat – Dugaan korupsi dalam tender proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Kedukul-Balai di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali mencuat ke permukaan. Proyek senilai Rp 33.750.764.537,49 ini diduga melibatkan persekongkolan antara Pokja, PPK, dan Plt Kadis PU PR Kabupaten Sanggau. Pada Sekasa (28/1/25).
Menurut Bambang Rusbandi, salah satu penyedia jasa yang mengajukan sanggahan terhadap Pokja, ada indikasi persekongkolan dalam proses tender. “Surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri pada 11 Desember 2024, melarang penggunaan dana transfer daerah untuk tender pada proyek-proyek tertentu, termasuk proyek ini,” katanya.
Aris Sudarsono, Plt Kadis PU PR Kabupaten Sanggau, membantah adanya pelanggaran dalam proses tender. “Seluruh tahapan lelang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Surat Edaran KemenPUPR yang terbit pada 3 Oktober 2024,” katanya.
Namun, Bambang Rusbandi mempertanyakan klarifikasi tersebut. “Jika benar semua tahapan tender sudah sesuai dengan ketentuan, maka mengapa PT Aneka Sarana yang berada di urutan kedua pada saat pembukaan penawaran, bisa menjadi pemenang tender?” tanyanya.
Dugaan korupsi ini telah dilaporkan kepada APIP dan aparat penegak hukum. Bambang Rusbandi berharap bahwa pihak berwenang akan segera melakukan tindakan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
“Saya meminta APIP dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” katanya.
Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang adanya praktik korupsi dalam penggunaan anggaran negara. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk segera melakukan tindakan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif dan efisien. (RED)**