Polisi tangkap pelaku pengancaman dengan senjata tajam di Sumenep!

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:17 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, satunews.id – Polsek Kangean, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil amankan seorang pria inisial AQ (19) warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta pengrusakan terhadap sepeda motor milik seorang guru.

Berdasarkan laporan Polisi dengan bukti nomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN.

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, didepan rumah terlapor. Selasa, 14/01/2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban MN, yang berprofesi sebagai guru pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam. Setibanya di depan rumah AQ, korban diduga dicegat oleh AQ, yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang.

“Tersangka AQ mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. Tidak berhenti di situ, parang tersebut juga diduga di gesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti,” ungkap mantan Kapolsek Kota AKP Widiarti.

Tidak hanya itu, pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir dilokasi kejadian

“Motif Kejadian tersebut karena tersangka AQ merasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera,” jelasnya.

Beberapa Barang bukti yang diamankan petugas berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.
Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Ibnu hajar)**

Berita Terkait

Klinik di Karangbahagia, Bekasi, Beroperasi Tanpa Izin, Keselamatan Pasien Dipertanyakan
KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara
Obat Keras Di Jual Terang – terangan DPRD Kota Bekasi: Ini Sudah Darurat Sosial!
ARM Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di Kepri Usai OTT Gubernur Riau
Peningkatan Infrastruktur Desa Sukagalih: Betonisasi Jalan dan Pembangunan TPT di Kampung Jemblung
Desa Cikeas Udik Bersinergi Membangun Infrastruktur
Putusan PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Adil, Sukadamai Ndruru Pastikan Ajukan Banding
Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 17:47 WIB

Lurah Karangduak Plin Plan Disoal Transparansi Pengelolaan Pos Anggaran Tahun 2024 – 2025

Minggu, 9 November 2025 - 13:25 WIB

Semarak HUT ke-14 Partai NasDem, Ribuan Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai di Baturaja Barat

Sabtu, 8 November 2025 - 15:27 WIB

Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Jumat, 7 November 2025 - 20:18 WIB

HAKAN Dorong Pembaruan UU Kewarganegaraan: Perlindungan Anak Perkawinan Campuran dan Diaspora Jadi Agenda Nasional

Jumat, 7 November 2025 - 06:05 WIB

Jabatan Itu Amanah

Kamis, 6 November 2025 - 22:12 WIB

KRL Nanas BerHIAS RW 12 Desa Kranggan Siap Jadi Jawara

Rabu, 5 November 2025 - 18:58 WIB

Pemdes Sungai Gerong Perdana Salurkan BLT Dana Desa Tahap II, Camat Amen Apresiasi Transparansi dan Kepedulian Sosial

Rabu, 5 November 2025 - 15:24 WIB

Pemkot Cimahi Resmikan SPAM Cigugur Tengah, 425 Rumah Kini Nikmati Akses Air Bersih Layak Konsumsi

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

DAERAH

Deklarasi Damai Harus Dipatuhi Bersama

Minggu, 9 Nov 2025 - 18:02 WIB

Bandung

Dadi Wardiman Pastikan Dukungan Akuatik Kabupaten Bandung

Minggu, 9 Nov 2025 - 17:18 WIB