Polisi tangkap pelaku pengancaman dengan senjata tajam di Sumenep!

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:17 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, satunews.id – Polsek Kangean, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil amankan seorang pria inisial AQ (19) warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, yang diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam serta pengrusakan terhadap sepeda motor milik seorang guru.

Berdasarkan laporan Polisi dengan bukti nomor LP/B/01/I/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN.

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, didepan rumah terlapor. Selasa, 14/01/2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban MN, yang berprofesi sebagai guru pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam. Setibanya di depan rumah AQ, korban diduga dicegat oleh AQ, yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang.

“Tersangka AQ mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. Tidak berhenti di situ, parang tersebut juga diduga di gesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti,” ungkap mantan Kapolsek Kota AKP Widiarti.

Tidak hanya itu, pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir dilokasi kejadian

“Motif Kejadian tersebut karena tersangka AQ merasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera,” jelasnya.

Beberapa Barang bukti yang diamankan petugas berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.
Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Ibnu hajar)**

Berita Terkait

*PBB NTB Gelar Musyawarah Wilayah ke-6: Konsolidasi Kuat Menuju Pileg 2029*
Hari Jadi Kabupaten Bandung DP2KBP3A Hadir dengan Beragam Layanan Masyarakat
Ribuan Anak PAUD Kabupaten Bandung Ukir Sejarah dengan Ecoprint
Kemenag Kabupaten Bandung Gelar Pertemuan Koordinasi Petugas Haji Jelang Keberangkatan.
Rantau Penuh Cinta: IKMT dan PKDP Tasikmalaya Disambut Hangat di Cianjur
Penyaluran BLT Dana Desa 2025 Tahap I Resmi Dilaksanakan*
Terkait Program Kerja DPW Al-hikmah JABAR, Hendra Suryadi : Perlu Dukungan Semua Pihak
*Emak-Emak Milenial Kompak: Silaturahmi dan Membangun Persahabatan*

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 05:46 WIB

Menuju Indonesia Emas 2045 Melalui Program Makan Bergizi Gratis di Cilandak

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:53 WIB

Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Laporkan Dinas Pendidikan Tasikmalaya ke KPK

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:41 WIB

Strategi Cerdas Herman Khaeron untuk Mudik Lebaran 2025 yang Lebih Lancar

Jumat, 21 Februari 2025 - 02:24 WIB

Edukasi Gizi dan Pencegahan Stunting, BGN dan DPR RI Sosialisasi Program MBG di Jakarta Selatan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:13 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Pesanggrahan Jakarta Selatan

Senin, 3 Februari 2025 - 11:44 WIB

Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Abal-Abal

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:35 WIB

Tim Kuasa Hukum Pemohon PKPU Manggala Raja Lawfirm Harapkan SBAT Tbk Segera Lunasi Tagihan

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:22 WIB

Jelang Penetapan UMSP Jakarta , Sejumlah Serikat Pekerja Akan Unjuk rasa

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

DAERAH

Tumpukan Sampah Pasar Induk Gedebage Sudah Nol

Rabu, 30 Apr 2025 - 13:14 WIB

DAERAH

Proses Buat SIM Mudah dan Gampang di Polres Bogor

Rabu, 30 Apr 2025 - 13:11 WIB