“Polres Cimahi Datangkan Puslabfor Bareskrim Polri Ambil Sempel Cairan Kimia yang Tumpah”

- Redaksi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:45 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat, Satunews.id- Kasus terjadinya tangki truk pengangkut cairan kimia soda api yang tumpah di Jalan Raya Padalarang-Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat (KBB).Bareskrim Polri menerjunkan tim Puslabfor Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Selasa (24/12/2024).

Polres Cimahi juga mendatangkan Puslabfor Bareskrim Polri pada Jumat (27/12/2024) dan Tim Gegana Unit Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) Sat Brimob Polda Jawa Barat, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat di temui Mapolres Cimahi mengatakan, Perusahaan Siap Mengganti Kerugian Dampak Tumpahan Cairan Kimia di Padalarang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkembangan penyelidikan terkait truk tangki berisi zat kimia yang mengalami kebocoran di Cikalong Wetan ini melibatkan rekan-rekan dari Labfor Bareskrim Polri,” ujar AKBP Tri Suhartanto,

Lanjut Tri, pihaknya akan menggunakan pendekatan scientific investigation untuk menyimpulkan penyebab insiden bocornya tangki cairan kimia di Padalarang ini sebelum menaikkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

Ia menjelaskan, Tim Puslabfor telah mengambil beberapa sampel zat kimia dari lokasi kejadian, termasuk dari jalan raya, selokan air, sisa bahan kimia di kendaraan truk, serta kendaraan lain yang terdampak, Ucap AKBP Tri.

Fisik tangki truk secara kasat mata masih terlihat baik, tetapi ditemukan banyak tambalan di beberapa titik. Nantinya, ahli akan memeriksa apakah tambalan itu akibat korosi atau interaksi senyawa kimia tertentu yang memicu kerusakan,” jelasnya.

“Ratusan Pemotor Terluka Dampak Tumpahan Cairan Kimia Truk Tangki di Padalarang

Tri juga menyebutkan selain Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihaknya akan mengevaluasi kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.

“Apakah ada pidana lain yang dilanggar, terutama terkait korban luka dan dampak luas yang ditimbulkan, akan ditentukan melalui keterangan para ahli, termasuk ahli pidana,” tambahnya.

Berita Terkait

Cerita Sevina Nyawanya Selamat Berkat Aksi Heroik Aipda Anumerta Anditia
Bey Machmdin Jenguk Para Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92
Belasan Mobil alami Tabrakan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang arah Jakarta
Polda Gorontalo Kerahkan Tim Inafis Lakukan Identifikasi Korban Pesawat Jatuh di Pohuwato
Hilang 12 Hari, Kakek 77 Tahun Ditemukan Tewas di Hutan Gunung Bancak
Bentrokan Berdarah di Depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat , beberapa Mahasiswa dan aparat Keamanan terluka
Sekda Herman Suryatman: Tanggulangi Bencana dengan Pendekatan “Super Team”
Geger Mayat Wanita Lansia Membusuk di Lahan Gambut Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB