“Polres Cimahi Datangkan Puslabfor Bareskrim Polri Ambil Sempel Cairan Kimia yang Tumpah”

- Redaksi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:45 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat, Satunews.id- Kasus terjadinya tangki truk pengangkut cairan kimia soda api yang tumpah di Jalan Raya Padalarang-Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat (KBB).Bareskrim Polri menerjunkan tim Puslabfor Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Selasa (24/12/2024).

Polres Cimahi juga mendatangkan Puslabfor Bareskrim Polri pada Jumat (27/12/2024) dan Tim Gegana Unit Kimia Biologi dan Radioaktif (KBR) Sat Brimob Polda Jawa Barat, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden tersebut

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat di temui Mapolres Cimahi mengatakan, Perusahaan Siap Mengganti Kerugian Dampak Tumpahan Cairan Kimia di Padalarang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkembangan penyelidikan terkait truk tangki berisi zat kimia yang mengalami kebocoran di Cikalong Wetan ini melibatkan rekan-rekan dari Labfor Bareskrim Polri,” ujar AKBP Tri Suhartanto,

Lanjut Tri, pihaknya akan menggunakan pendekatan scientific investigation untuk menyimpulkan penyebab insiden bocornya tangki cairan kimia di Padalarang ini sebelum menaikkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

Ia menjelaskan, Tim Puslabfor telah mengambil beberapa sampel zat kimia dari lokasi kejadian, termasuk dari jalan raya, selokan air, sisa bahan kimia di kendaraan truk, serta kendaraan lain yang terdampak, Ucap AKBP Tri.

Fisik tangki truk secara kasat mata masih terlihat baik, tetapi ditemukan banyak tambalan di beberapa titik. Nantinya, ahli akan memeriksa apakah tambalan itu akibat korosi atau interaksi senyawa kimia tertentu yang memicu kerusakan,” jelasnya.

“Ratusan Pemotor Terluka Dampak Tumpahan Cairan Kimia Truk Tangki di Padalarang

Tri juga menyebutkan selain Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihaknya akan mengevaluasi kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.

“Apakah ada pidana lain yang dilanggar, terutama terkait korban luka dan dampak luas yang ditimbulkan, akan ditentukan melalui keterangan para ahli, termasuk ahli pidana,” tambahnya.

Berita Terkait

Cerita Sevina Nyawanya Selamat Berkat Aksi Heroik Aipda Anumerta Anditia
Bey Machmdin Jenguk Para Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92
Belasan Mobil alami Tabrakan Beruntun di KM 92 Tol Cipularang arah Jakarta
Polda Gorontalo Kerahkan Tim Inafis Lakukan Identifikasi Korban Pesawat Jatuh di Pohuwato
Hilang 12 Hari, Kakek 77 Tahun Ditemukan Tewas di Hutan Gunung Bancak
Bentrokan Berdarah di Depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat , beberapa Mahasiswa dan aparat Keamanan terluka
Sekda Herman Suryatman: Tanggulangi Bencana dengan Pendekatan “Super Team”
Geger Mayat Wanita Lansia Membusuk di Lahan Gambut Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Jumat, 28 November 2025 - 06:00 WIB

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 November 2025 - 00:20 WIB

Bantu Tingkatkan UMKM, JSI Bakal Gelar Panggung Kreasi Event Sosial Lewat Zonata Musik

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Pemdes Tlajung Udik Launching Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Ifdes) Tahun 2025

Kamis, 27 November 2025 - 08:55 WIB

Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Penegakan dan Pemusnahan Hanya Lelucon

Rabu, 26 November 2025 - 19:56 WIB

Selalu Peduli Lingkungan, JSI Kembali Menunjukkan Kiprah Sosial Lewat SAKU Berkah

Rabu, 26 November 2025 - 13:20 WIB

Polisi Sapa Masyarakat Samsat Cibinong Bogor: Pelayanan STNK Semakin Humanis, Registrasi Online Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB