Mahasiswa & Buruh Se-Jawa Barat Melakukan Diskusi Komprehensif Pasca Keputusan MK Mengenai UU Cipta Kerja

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 16:21 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Satunews.id – Pada Selasa 19 November 2024, Mahasiswa & Buruh se Jawa Barat melakukan diskusi komprehensif pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2024 mengenai UU Cipta Kerja. Diskusi ini dihadiri oleh Ajad Sudrajat selaku Ketua Umum SBSI ’92 Jabar, Dion Untung Wijaya selaku perwakilan KSPSI Jabar, Pak Lucky selaku perwakilan Disnakertrans Jabar & Kang Rafi sebagai pakar Tenaga Kerja & Industri. Kondisi buruh di Indonesia menunjukkan dinamika baru yang mencerminkan persaingan antara kepentingan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Putusan tersebut memuat sejumlah poin penting yang berdampak langsung pada buruh, seperti:

1. Pengaturan Upah dan Perlindungan Buruh
MK menetapkan bahwa kebijakan pengupahan harus melibatkan dewan pengupahan daerah untuk memastikan upah minimum yang layak. Selain itu, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral, yang bertujuan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja di sektor tertentu yang strategis.

2. Pengaturan Ketenagakerjaan Fleksibel
Keputusan terkait outsourcing dan durasi kontrak kerja dinilai memberikan perlindungan lebih bagi buruh, tetapi dikhawatirkan mengurangi fleksibilitas pengusaha dalam mengelola tenaga kerja. Hal ini dapat memengaruhi daya saing perusahaan di pasar global.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Hak-Hak Kerja dan Waktu Istirahat
Beberapa pasal UU Cipta Kerja yang sebelumnya kontroversial telah dinyatakan tidak sesuai dengan UUD 1945. Contohnya, pekerja kini memiliki hak atas waktu istirahat mingguan yang lebih jelas, yakni dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Serikat buruh menyambut baik keputusan ini karena memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk perlindungan pekerja, termasuk hak atas penghidupan layak dan peningkatan upah minimum sektoral. Namun, mereka menuntut pengawasan ketat untuk memastikan implementasinya di lapangan.

Di sisi lain, pakar sangat khawatir perubahan ini meningkatkan biaya operasional dan menurunkan daya saing produk Indonesia, terutama di pasar internasional. Mereka menuntut kebijakan yang tetap fleksibel untuk mengelola ketenagakerjaan

Pemerintah yang diwakili Disnakertrans berjanji akan memberi formulasi baru yang akan mengakomodir kepentingan & hak-hak buruh terkait undang-undang baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Ini dianggap peluang untuk menciptakan regulasi yang lebih adil, tetapi membutuhkan dialog intensif antara semua pihak

Kesimpulannya, putusan MK memberikan peluang untuk perbaikan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil. Namun, realisasinya bergantung pada komitmen pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk bekerja sama demi menciptakan keseimbangan antara kepentingan buruh dan kelangsungan dunia usaha.

(red)

#Satunews.id

Berita Terkait

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Perkuat Sinergi dan Inovasi UPT se-Sumsel di Rutan Kelas I Palembang
Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban
Diduga Gelapkan Barang Senilai Rp280 Juta, Lima Karyawan PT Makmur Mandiri Utama Dilaporkan ke Polisi
Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2025 untuk 53 KPM, Dorong Kesejahteraan Warga
Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Wakil Wali Kota Ajak Kolaborasi FKPPI untuk Wujudkan Bandung Aman dan Harmonis

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Perkuat Sinergi dan Inovasi UPT se-Sumsel di Rutan Kelas I Palembang

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Diduga Gelapkan Barang Senilai Rp280 Juta, Lima Karyawan PT Makmur Mandiri Utama Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Wakil Wali Kota Ajak Kolaborasi FKPPI untuk Wujudkan Bandung Aman dan Harmonis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Ngarumat Ngaruwat Budaya Kota Bandung, AAYF dan Disbudpar Satukan Generasi Muda Lewat Seni Budaya Sunda

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Tim Basket Kemenimipas Raih Medali Emas di PORNAS KORPRI XVII, Bukti Semangat Sportivitas dan Kebersamaan ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Bangun Generasi Cerdas, Erwin Dorong Mahasiswa Aktif dan Berakhlak

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Okt 2025 - 17:57 WIB