Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, sekira Pukul 23.15 Wib. Kejadian kasus penangkapan tersebut terjadi didalam kamar, Dusun Sempangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.
Terlapor atas nama UAS (41) alamat Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, RFN (25) alamat Jl. Gersik putih Timur, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, AJ (38) alamat Jl. Raya Gapura, Dusun Laok Lorong, Desa Batu Dinding, Kecamatan Gapura, RDA (37) alamat Jl. KH. Mansyur No. 02 Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep dan BH (48) alamat Dusun Panjurangan, Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menceritakan kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, sekira Pukul 23.15 Wib, Di dalam kamar di Dusun Sempangan Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor UAS Dkk sedang pesta sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti. Setelah ditunjukkan kepada terlapor masing-masing mengakui telah menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut,” kata Humas Polres Sumenep.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,33 gram, Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat satu lubang tersambung sedotan warna putih dan satu lubang pada botol kaca tersambung pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, 3 (tiga) buah korek api gas, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dengan nomor sim card (087875682268).
Selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.
“Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kelima terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Hairul)**