Polda Jabar Berhasil Ungkap Jaringan Produksi dan Peredaran Obat Keras Ilegal

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 19:23 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat melaksanakan konferensi Pers mengenai keberhasilan pengungkapan jaringan produksi dan peredaran obat keras ilegal di wilayah Jawa Barat, Jum’at (15/11/2024).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan dalam operasi gabungan yang dilakukan pada tanggal 4 November 2024, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam aktivitas produksi dan distribusi obat keras ilegal jenis Double L, yang mengandung zat Trihexyphenidyl, di daerah Sumedang, Jawa Barat.

Operasi ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya produksi dan peredaran obat tanpa izin edar di sebuah perumahan di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan BNNP dan Polda Jabar melakukan penggeledahan di lokasi tersebut pada pukul 16.50 WIB dan berhasil mengamankan enam tersangka yang mengaku berinisial “WN”, “SK”, “CS”, “RC”, “SG” dan “AM”.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat saat ini berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut berupa 9 ( sembilan) bungkus kresek warna hitam berisikan 850.000 ( delapan ratus lima puluh ) butir obat berwarna putih berlogo ll, 1 (satu) buah mesin cetak obat – 2 (dua) buah alas jemur, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah gayung, 1 (satu) buah ember, 1 (satu) buah ayakan, 1 (satu) buah alat grinder, 1 (satu) bungkus magnesium stearate, 1 (satu) jirigen warna biru berisikan cairan alcohol, 1 (satu) karung berisikan talc powder, 1 (satu) karung bertuliskan wealthy berisikan sodium carboxymethyl cellulose, 2 ( dua) karung berisikan bahan produksi, 5 (lima) unit HP, dan 1 (satu) unit mobil merk calya warna hitam dengan nopol D 1503 IR no.rangka mhka6gk6jjj039207 No.mesin 3nrh261750

Para tersangka diketahui memproduksi obat ilegal ini dengan cara mencampur bahan- bahan kimia, lalu diproses menggunakan mesin pengaduk dan mesin cetak untuk membentuk tablet.

Setelah dicetak, obat-obat tersebut dikeringkan dan kemudian diedarkan di beberapa wilayah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan menggunakan jasa rental mobil untuk pengantaran.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa Ancaman Hukum Tindak pidana ini melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000”. ujar Jules Abraham.

Kabid Humas Polda Jabar juga menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda.

“Kami terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk mengungkap sindikat-sindikat ilegal yang terlibat dalam produksi dan distribusi obat-obatan berbahaya ini”. tutup nya.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Kejati Jabar dan Pemprov Jabar Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial: Wujud Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bojong Polres Purwakarta Raih Prestasi dan Inspirasi Masyarakat
Obat Keras Di Jual Terang – terangan DPRD Kota Bekasi: Ini Sudah Darurat Sosial!
ARM Desak KPK Usut Dugaan Korupsi di Kepri Usai OTT Gubernur Riau
Pokja Wartawan KBB Soroti Kejanggalan Penghargaan BKN: “Rotasi Pejabat Belum Selesai, Kok Dapat Predikat Terbaik?”
Satlantas Polres Sumenep Bersama Kantor Samsat Gencarkan Sosialisasi Balik Nama Yang Mudah
Peningkatan Infrastruktur Desa Sukagalih: Betonisasi Jalan dan Pembangunan TPT di Kampung Jemblung
SPPG Bandung Barat Mantapkan Komitmen Nasional Perangi Krisis Gizi dan Bangun Ketahanan Pangan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 20:50 WIB

Polres Lebong Tahan Pjs Kades Bungin Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Selasa, 4 November 2025 - 11:34 WIB

TMMD 126 Kodim 0608/Cianjur Selesaikan Lima Titik Pipanisasi Air Bersih

Senin, 3 November 2025 - 15:03 WIB

Gotong Royong yang Mengakar, Pos Ronda TMMD Jadi Warisan Untuk Generasi Desa

Minggu, 2 November 2025 - 15:07 WIB

Dari Tangan TNI, Air Bersih Mengalir dan Harapan Warga Bangkit

Sabtu, 1 November 2025 - 14:36 WIB

Bangun Desa dari Hati, TMMD Cianjur Edukasi Warga Soal Keluarga Sehat dan Bahagia

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:07 WIB

TMMD Kodim 0608/Cianjur Tuntas Renovasi Rutilahu Mak Erah, Bukti Kepedulian TNI

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:55 WIB

Kemanunggalan TNI dan Warga Cianjur Terwujud Lewat Pembangunan MCK

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Bersama Warga, Satgas TMMD Bangun Pos Ronda Demi Keamanan Desa

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB