Ketum PWDPI : Pasal 8 UU Pers No.40 Wartawan Wajib Dilindungi

- Redaksi

Jumat, 15 November 2024 - 05:18 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption :
(Foto) Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS. (Ft. Ist)

Caption : (Foto) Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS. (Ft. Ist)

Satunews.id, Lampung – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS mengatakan, Wartawan wajib mendapatkan perlindungan dan keamanan  dari Negara Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI).

“Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 8 Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan,” Tegas Ketum PWDPI, disela-sela acara pelantikan pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, di Grand Mercure Hotel, Pada Kamis  (14/11/2024).

Dia juga menjelaskan, sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana,” tegasnya.

Masih menurut Ketum PWDPI, Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.

“Namun, perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers,” ujarnya

Nurullah juga mengatakan, jika tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

“Contohnya jika ada wartawan, baik wartawan yang sesungguhnya atau wartawan gadungan, melakukan pemerasan atau penipuan, dapat langsung dengan tuduhan-tuduhan pidana dan karena itu juga dapat langsung diproses sesuai dengan hukum pidana,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Ketum PWDPI juga menambahkan, sengaja organisasi Pers yang ia pimpin  membentuk Bidang Satuan Tugas Bela Wartawan atau disebut Satbel Pers.

“Bidang Satbel Pers ini selain untuk membela wartawan juga punya tanggungjawab ikut serta bela Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya

“Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945, Setiap warga negara berhak dan wajib membela  NKRI,” tegasnya.

Ketum PWDPI mennyatakan, diera  kemerdekaan Pers kita wajib melakukan bela negara sesuai profesi kita masing-masing, setia kepada Pancasila, UUD1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI  serta harus Cinnta Tanah Air Kita,” imbuhnya.

Selain itu, Ketum PWDPI juga menjelaskan Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan Negara Menjamin Keamanan Rakyat.

“Inilah dasar utama kita mendirikan  bidang Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) Selain Ikut serta Bela Negara insan pers juga wajib mendapat perlindungan dari negara. Sejatinya wartawan juga bagian dari rakyat Indonesia,” pungkasnya. (Tim).

Berita Terkait

Asah Kemampuan Tempur, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Latihan Menembak
Kang DS Wujudkan Aspirasi Masyarakat: Resmikan Pembangunan Alun-alun Paseh
Komitmen Pemkab Garut Dalam Mewujudkan Kabupaten Layak Anak
Lembur Katumbiri Diresmikan, Farhan: Bandung Harus Punya Cerita yang Menginspirasi
Bupati Ingatkan Jajaran ASN untuk Fokus pada Penanganan Kemiskinan dan Peningkatan Kualitas SDM
KDM: Persib Juara, Jawa Barat Istimewa
Kesbangpol Garut Soroti Isu Kesetaraan Gender dalam Musda Pemudi PERSIS, Tekankan Peran Perempuan Berkhidmat pada Jam’iyyah
Polsek lengkong bersama warga Tangkap pelaku begal sadis di bandung

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:53 WIB

Asah Kemampuan Tempur, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Latihan Menembak

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:34 WIB

Kang DS Wujudkan Aspirasi Masyarakat: Resmikan Pembangunan Alun-alun Paseh

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:28 WIB

Komitmen Pemkab Garut Dalam Mewujudkan Kabupaten Layak Anak

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:02 WIB

Lembur Katumbiri Diresmikan, Farhan: Bandung Harus Punya Cerita yang Menginspirasi

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:11 WIB

KDM: Persib Juara, Jawa Barat Istimewa

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB

Kesbangpol Garut Soroti Isu Kesetaraan Gender dalam Musda Pemudi PERSIS, Tekankan Peran Perempuan Berkhidmat pada Jam’iyyah

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:34 WIB

Polsek lengkong bersama warga Tangkap pelaku begal sadis di bandung

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:18 WIB

gegara cinta tidak direstui, mahasiswi aniaya pacar hingga meninggal

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Komitmen Pemkab Garut Dalam Mewujudkan Kabupaten Layak Anak

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:28 WIB