Biaya Surat Garap Tinggi, Petani Desa Majalaya Memohon Perlindungan Hukum

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 09:41 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

**Cianjur** – Warga penggarap lahan Ex-HGU di Desa Majalaya, Kecamatan Cikalongkulon, mengeluhkan tingginya biaya pembuatan surat garap yang dibebankan oleh pihak pemerintah desa, yakni sebesar Rp3.000 per meter persegi.

Biaya tersebut dianggap sangat memberatkan para penggarap, khususnya petani kecil yang bergantung pada lahan tersebut. Seorang penggarap yang enggan disebutkan namanya menuturkan, “Tarif yang ditetapkan kepala desa sangat memberatkan. Untuk membuat sertifikat saja bisa mencapai Rp10.000 per meter persegi, jadi kami para petani hanya bisa mengeluh tanpa bisa berbuat apa-apa.”

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggarap lain mengungkapkan bahwa proses pembuatan surat garap sering kali dipersulit oleh oknum di pemerintahan desa, kecuali jika ada uang tambahan yang diberikan. Kondisi ini menambah beban bagi warga penggarap yang sudah sulit secara ekonomi.

Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa. Diduga, kepala desa memanfaatkan pembuatan surat keterangan tanah ini untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Beberapa penggarap bahkan mengaku kehilangan lahan yang telah mereka garap, yang kemudian berpindah tangan ke pihak pengusaha tanpa adanya koordinasi dengan warga penggarap. Surat-surat tanah diduga juga diverifikasi oleh camat setempat, yang semakin memperumit situasi.

“Kami, warga yang sudah lama menggarap lahan Ex-HGU ini, merasa ditindas oleh kebijakan sepihak kepala desa. Banyak dari kami yang tidak bisa mengurus surat garap karena selalu dipersulit, dan akhirnya lahan-lahan yang kami kelola hilang begitu saja, diambil alih oleh pihak lain,” ujar salah seorang warga dengan kecewa.

Para warga berharap agar pemerintah dan aparat hukum segera bertindak atas ketidakadilan yang mereka alami. “Kami hanya rakyat kecil yang memohon keadilan. Semoga hukum dan aturan yang berlaku dapat berpihak pada kami para petani,” pungkas seorang warga.

(Red)

Berita Terkait

Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan
Bupati Bogor Lantik 4 Kepala Desa, Tekankan Dedikasi dan Tanggung Jawab
Cireundeu Festival 2025: Mewarisi Tradisi, Merawat Generasi
Proyek Drainase Sumbersari: Tanpa Transparansi, Tanpa Kualitas
Rido Korban Disabilitas Dijamin Sepenuhnya, ini Kata DP3A!

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 11:51 WIB

Perkuat Komitmen Inklusif, DaldukPPA Kabupaten Bandung Gelar Evaluasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Rabu, 26 November 2025 - 17:31 WIB

SIPAKADES, Kang DS: Seluruh Siltap, Gaji dan Insentif RT dan RW Ditransfer Setiap Tanggal 1

Rabu, 26 November 2025 - 15:50 WIB

Inovasi Pertanian Digital: Panenku Gelar Workshop “Digital Farming” di Bandung

Rabu, 26 November 2025 - 14:58 WIB

Sukses! 35 Akseptor Ikuti Pelayanan KB MOP/Vasektomi di RSUD Bedas Cimaung, Didukung Dana Hibah Pemprov Jabar

Rabu, 26 November 2025 - 13:29 WIB

DPUTR Kab. Bandung Juara Umum Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi Jawa Barat

Selasa, 25 November 2025 - 16:11 WIB

Kepala Disperdagin, Diki Anugrah Apresiasi Guru Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Senin, 24 November 2025 - 21:09 WIB

Pemdes Sukapura Tetapkan Empat Langkah Strategis Pembangunan Lewat Musdes 

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB