Biaya Surat Garap Tinggi, Petani Desa Majalaya Memohon Perlindungan Hukum

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 09:41 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

**Cianjur** – Warga penggarap lahan Ex-HGU di Desa Majalaya, Kecamatan Cikalongkulon, mengeluhkan tingginya biaya pembuatan surat garap yang dibebankan oleh pihak pemerintah desa, yakni sebesar Rp3.000 per meter persegi.

Biaya tersebut dianggap sangat memberatkan para penggarap, khususnya petani kecil yang bergantung pada lahan tersebut. Seorang penggarap yang enggan disebutkan namanya menuturkan, “Tarif yang ditetapkan kepala desa sangat memberatkan. Untuk membuat sertifikat saja bisa mencapai Rp10.000 per meter persegi, jadi kami para petani hanya bisa mengeluh tanpa bisa berbuat apa-apa.”

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggarap lain mengungkapkan bahwa proses pembuatan surat garap sering kali dipersulit oleh oknum di pemerintahan desa, kecuali jika ada uang tambahan yang diberikan. Kondisi ini menambah beban bagi warga penggarap yang sudah sulit secara ekonomi.

Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa. Diduga, kepala desa memanfaatkan pembuatan surat keterangan tanah ini untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Beberapa penggarap bahkan mengaku kehilangan lahan yang telah mereka garap, yang kemudian berpindah tangan ke pihak pengusaha tanpa adanya koordinasi dengan warga penggarap. Surat-surat tanah diduga juga diverifikasi oleh camat setempat, yang semakin memperumit situasi.

“Kami, warga yang sudah lama menggarap lahan Ex-HGU ini, merasa ditindas oleh kebijakan sepihak kepala desa. Banyak dari kami yang tidak bisa mengurus surat garap karena selalu dipersulit, dan akhirnya lahan-lahan yang kami kelola hilang begitu saja, diambil alih oleh pihak lain,” ujar salah seorang warga dengan kecewa.

Para warga berharap agar pemerintah dan aparat hukum segera bertindak atas ketidakadilan yang mereka alami. “Kami hanya rakyat kecil yang memohon keadilan. Semoga hukum dan aturan yang berlaku dapat berpihak pada kami para petani,” pungkas seorang warga.

(Red)

Berita Terkait

Cimahi WFH Tiap Jumat, 75% ASN di Rumah
Terungkap, Lima Saksi Dalam Persidangan Tipikor BOK, Uang Untuk Piknik
JAKSA MASUK SEKOLAH KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT DI SMA NEGERI 1 BATUJAJAR
Pemkot Bandung Harus Merespon Cepat Kekisruhan Tata Keloka Kebun Binatang Bandung
120 Anggota DPRD Jawa Barat Sudah Lapor LHKPN Periode 2025
Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Bapemperda DPRD Jawa Barat Sambangi DPRD Kab. Bandung Barat
Komisi V DPRD Jabar Dorong Pos Kesehatan Rest Area Lebih Optimal dan Permanen untuk Arus Mudik
Hari ke-5 Idul Fitri, Pemdes Gunungsari Kembali Beraktivitas dengan Semangat Kebersamaan 

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:42 WIB

Teror Jurnalis di Sumsel, Dugaan Oknum Aparat Kirim Ancaman dan Sebar Data Pribadi

Kamis, 2 April 2026 - 18:35 WIB

Pansus 15 DPRD Bandung Mulai Bahas LKPJ 2025, Soroti Validitas Data hingga Dampak Program

Kamis, 2 April 2026 - 17:27 WIB

Kades Ciangsana Hadiri Halal Bihalal di Karanggan, Pererat Silaturahmi Pasca Idul Fitri 1447 H

Kamis, 2 April 2026 - 16:23 WIB

Bandung Genjot Sport Tourism, Pemkot Siapkan Infrastruktur Ramah Pelari dan Pesepeda

Kamis, 2 April 2026 - 16:17 WIB

Wali Kota Bandung Dorong SMAN 22 Jadi Pelopor Budaya Berkendara Aman di Kalangan Pelajar

Kamis, 2 April 2026 - 16:10 WIB

Momentum Hari Autisme, Wali Kota Bandung Dorong Kemandirian dan Inklusi Sosial

Kamis, 2 April 2026 - 16:06 WIB

Pemdes Nangai Tayau 1 Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah Desa, Prioritaskan Transparansi dan Kebutuhan Warga

Kamis, 2 April 2026 - 15:16 WIB

Cimahi WFH Tiap Jumat, 75% ASN di Rumah

Berita Terbaru