Polres Cianjur Ungkap Kasus Penipuan Penggandaan Uang dan Peredaran Uang Palsu Senilai 1 Triliun Rupiah, 5 Orang Berhasil Diamankan

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 19:14 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id –Cianjur – Polres Cianjur melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penipuan penggandaan uang dan peredaran uang palsu yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. dan berlangsung di Mapolres Cianjur, Jumat (01/11/2024).

Kapolres Cianjur mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 23 Oktober 2024 di Villa Chery Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur pada saat tim dari Satreskrim Polres Cianjur menerima laporan masyarakat lalu segera melakukan penyelidikan terkait dengan adanya peredaran Uang Rupiah Palsu yang disimpan di sebuah Villa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti didalam 5 koper yang berisikan uang palsu dengan jumlah nilainya sebesar 1 triliun rupiah. Barang bukti beserta para pelaku yang berjumlah 5 orang dibawa ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu melakukan praktik penipuan berkedok yayasan dengan menerima konsultasi masalah pribadi dan masalah ekonomi kepada para korban, kemudian pelaku menjanjikan akan membantu menggandakan uang korban hingga 10 kali lipat dengan syarat orang tersebut harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu kepada tersangka.

“Kelima orang yang berhasil kita amankan salah satunya berjenis kelamin perempuan. Kami sampaikan juga bahwa uang dan barang bukti ini jika dijumlahkan satu triliun ini dalam bentuk berbagai macam mata uang diantaranya ada yang Rupiah, Dolar, Yuan dan mata uang lainnya yang berhasil kita sita.” jelas Kapolres Cianjur.

Dari perbuatan para pelaku, para pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Para pelaku juga dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat bilamana menemukan uang rupiah palsu dan praktik-praktik penggandaan uang agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.

(Usman)**

Berita Terkait

Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan
Bupati Bogor Lantik 4 Kepala Desa, Tekankan Dedikasi dan Tanggung Jawab
Cireundeu Festival 2025: Mewarisi Tradisi, Merawat Generasi
Proyek Drainase Sumbersari: Tanpa Transparansi, Tanpa Kualitas
Rido Korban Disabilitas Dijamin Sepenuhnya, ini Kata DP3A!

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Jumat, 28 November 2025 - 06:00 WIB

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 November 2025 - 00:20 WIB

Bantu Tingkatkan UMKM, JSI Bakal Gelar Panggung Kreasi Event Sosial Lewat Zonata Musik

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Pemdes Tlajung Udik Launching Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Ifdes) Tahun 2025

Kamis, 27 November 2025 - 08:55 WIB

Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Penegakan dan Pemusnahan Hanya Lelucon

Rabu, 26 November 2025 - 19:56 WIB

Selalu Peduli Lingkungan, JSI Kembali Menunjukkan Kiprah Sosial Lewat SAKU Berkah

Rabu, 26 November 2025 - 13:20 WIB

Polisi Sapa Masyarakat Samsat Cibinong Bogor: Pelayanan STNK Semakin Humanis, Registrasi Online Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB