Polisi Ungkap 18 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, 24 Tersangka Diamankan Polres Subang

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 17:30 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Sebanyak 18 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang berhasil diungkap Jajaran Satnarkoba Polres Subang dalam kurun waktu September – Oktober 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo dalam konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Subang. Kamis (31/10/2024) sore.

Dalam press release-nya Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan bahwa 18 kasus penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang dan psikotropika, tersebut berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Subang di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Subang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan 18 kasus ini berhasil diungkap di 12 kecamatan yakni Pamanukan 3 TKP, Subang, Patokbeusi Ciasem dan Tambakdahan masing-masing 2 TKP, Pusakajaya, Pusakanagara dan Cibogo,Binong, Cisalak, dan Ciater masing-masing 1 TKP,” ungkapnya.

Dari 18 kasus yang diungkap di 12 Kecamatan tersebut berhasil diamankan 24 tersangka yang semuanya laki-laki dengan berbagai usia dan latar belakang yang berbeda profesi.

“Untuk kasus sabu diamankan 9 tersangka yakni RK, AW,FR, AJ, YN, MS, ZA, AZ, dan AA. Selanjutnya kasus ganja diamankan 2 tersangka yakni EN dan HG, kasus tembakau sintetis 2 tersangka yakni PJ dan KK,” katanya.

“Sementara untuk tersangka yang paling banyak diamankan di antaranya kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi dengan 10 tersangka yakni AN, DS, BR, MT, TS, MZ, FF, WH, AN, IS dan Kasus Psikotropika 1 orang yakni ON,” imbuhnya.

Dari 18 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang serta Psikotropika yang berhasil diungkap tersebut, Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu 62,26 gram, ganja Kering 582 gram, pohon ganja 3 buah, tembakau sintetis 330,11 gram, obat sediaan farmasi 9.542 butir dan psikotropika 73 butir,” ungkapnya.

“Sementara barang bukti lain yang disita dari 24 tersangka diantaranya Handphone Android 18 unit, Timbangan digital 3 unit, Tas 8 buah, Sepeda Motor 5 unit, Bungkus Rokok 2 buah, Kertas Pahpir 1 buah, Kertas Nasi 5 lembar, Plastik Klip Bening 5 Pax dan uang tunai 1.320.000,” ucapnya.

Para pelaku pengedar narkoba, sediaan farmasi dan psikotropika tersebut mengedarkan di beberapa wilayah di Subang dengan sistem yang pada umumnya sering digunakan oleh pengedar.

“Adapun untuk modus operandi para pelaku pengedar yang kita amankan, modusnya masih sama yakni sistem COD, Tatap muka atau ketemu langsung dan sistem Peta Map,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kata Kapolres Subang, Ke 24 tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang serta Psikotropika tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

“Untuk tersangka pengedar Sabu dan tembakau sintesis terancam pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau denda Rp 1-13 Miliar,” katanya.

“Sementara untuk tersangka kasus Ganja terancam pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda Rp.800 juta hingga Rp.8 Miliar,” ucapnya.

Adapun untuk tersangka kasus sediaan farmasi, terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU RI No.17 Tahun 2023 tantang sediaan farmasi Engan hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp.5 Miliar.

“Untuk tersangka Psikotropika terancam pasal 60 ayat 1 b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika terancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp.100 juta,” ucapnya lagi.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mengawasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Dengan banyaknya tersangka yang kita amankan ini, tandanya peredaran narkoba di Subang masih masif, untuk itu perlu kerjasama semua pihak untuk Sama – sama memerangi peredaran narkoba, obat-obatan terlarang dan Psikotropika demi menyelamatkan generasi muda bangsa,” katanya.

Ariek juga meminta jika masyarakat menemukan adanya transaksi atau peredaran narkoba di lingkungannya di mohon untuk segera melapor ke pihak terkait.

“Mari kita sama-sama perangi narkoba, pemberantasan narkoba butuh peran serta dan keterlibatan semua pihak tak bisa dilakukan sendiri oleh polisi, dengan pengawasan yang ketat dari masyarakat bisa mempersempit ruang gerak para pengedar, sehingga lingkungan kita jadi bersih bebas narkoba dan generasi muda bangsa bisa terselamatkan dari barang haram tersebut,” pungkasnya.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media
Ruang Dialog Tak Kunjung Datang, Warga Margajaya Tolak Penggusuran 
Pemkab Sumenep : Haul dan Jamasan Pusaka Menjadi Tradisi Turun Temurun Budaya Leluhur di Madura
140 Klub Bola Voli Berlaga di Ajang Turnamen Bergengsi Piala Bergilir Kapolres Cup II Tahun 2025
Dalam Rangka HUT Ke-79 Bhayangkara, Koramil Jonggol Beri Kejutan Ke Polsek Jonggol
KDM Sambut Positif Geliat Bandara Husein Sastranegara Bandung, Susi Air Buka Rute Baru Bandung–Yogyakarta
Dalam rangka HUT Ke-79 Bhayangkara, Polsek Cariu Gelar Acara Syukuran dan doa Bersama Serta Pelepasan Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat Anggota Polsek
Sempati Diluncurkan, Aplikasi Deteksi Dini dan Respons Cepat DBD

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:49 WIB

Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:17 WIB

Ruang Dialog Tak Kunjung Datang, Warga Margajaya Tolak Penggusuran 

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:14 WIB

Pemkab Sumenep : Haul dan Jamasan Pusaka Menjadi Tradisi Turun Temurun Budaya Leluhur di Madura

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:11 WIB

140 Klub Bola Voli Berlaga di Ajang Turnamen Bergengsi Piala Bergilir Kapolres Cup II Tahun 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:19 WIB

KDM Sambut Positif Geliat Bandara Husein Sastranegara Bandung, Susi Air Buka Rute Baru Bandung–Yogyakarta

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:13 WIB

Dalam rangka HUT Ke-79 Bhayangkara, Polsek Cariu Gelar Acara Syukuran dan doa Bersama Serta Pelepasan Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat Anggota Polsek

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:08 WIB

Sempati Diluncurkan, Aplikasi Deteksi Dini dan Respons Cepat DBD

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:05 WIB

Cegah DBD, Pemkot Bandung Luncurkan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB