Sumenep, satunews.id – Persatuan Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat Desa Karanganyar dan Pinggir Papas Kabupaten sumenep, Madura Jawa Timur, mengadakan Audensi dengan pihak PT. Garam pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024.
Diketahui agenda audensi tersebut terkait 3 tuntutan yakni, tentang pengelolaan lahan, penanganan lingkungan, serta pendangkalan sungai di sekitar area produksi PT. Garam yang dinilai kurang mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Dalam ketiga tuntutan tersebut yang paling disoroti permasalahan pengelolaan lahan seluas 17, 5 hektar yang dianggap tidak transparansi atas pengelolaan lahan tersebut sehingga Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat Karanganyar Pinggirpapas, menilai adanya korupsi ditubuh PT. Garam dengan pihak pengelola.
Agenda audensi di gelar secara terbuka yang berlangsung selama kurang lebih 3 Jam, acara tersebut dihadiri langsung oleh GM Aset PT. Garam Awiyanto, Kasi Aset Sasmito, Humas PT. Garam Miftah, Camat Kalianget beserta staf Kecamatan dan anggota Polsek Kalianget bersama anggota Polres Sumenep beserta sejumlah aktivis dan beberapa wartawan yang ikut didalamnya.
Ketua Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat Karanganyar Pinggirpapas Herman menyampaikan tuntutannya dengan detail, akan tetapi jawaban yang diberikan oleh pihak PT. Garam dianggap tidak memuaskan.
“Kami sangat kecewa, karena pihak PT. Garam seolah mengelak dari tuntutan kami. Mengapa tidak dipersiapkan data-data yang lengkap sesuai dengan surat audensi yang sudah kami layangkan, Surat Audensi kami masuk 6 hari sebelumnya pada tanggal 23 Oktober 2024, kenapa kok tidak ada persiapan sama sekali sudah ada jeda 6 hari ada apa PT. Garam ini,” ungkap Herman beserta salah satu peserta audensi.
Hal senada juga disampaikan Camat Kalianget Hakiki, dalam kesempatannya menyampaikan dan meminta PT. Garam untuk serius menanggapi dan menyelesaikan tuntutan yang disampaikan oleh Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat Karanganyar Pinggirpapas.
“PT Garam harus memperhatikan permasalahan ini dan segera melakukan langkah-langkah konkret agar tidak terjadi ketegangan yang lebih besar di masyarakat,” tegas Hakiki.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT. Garam mengakui bahwa terdapat kekurangan dalam pengawasan dan transparansi mengenai pengelolaan lahan tersebut. Awiyanto menyampaikan bahwa produksi lahan tersebut ternyata sangat rendah, dengan rata-rata hasil panen per hektare hanya mencapai 15 ton garam per musim, jauh dari tolok ukur 150 ton per hektare yang didapatkan oleh para petani garam lokal. Ketimpangan hasil ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, yang menilai perlu adanya evaluasi lebih lanjut atas pengelolaan lahan tersebut.
Awiyanto, selaku GM Aset PT. Garam, mengaku bahwa dirinya “tidak tahu pasti” terkait lokasi spesifik lahan seluas 17,5 hektare tersebut, serta hasil yang seharusnya diperoleh dari pengelolaannya. Awiyanto menyebut bahwa ada petugas lain yang menangani lahan tersebut, tetapi data lengkap belum dipersiapkan dalam Audensi tersebut, situasi seperti ini membuat perwakilan masyarakat Pinggirpapas dan Karanganyar merasa kecewa.
(red)
#Satunews.id
#Satunews.idJatim