Madina,-Sumatra Utara Rabu (23/10). Tahapan kampanye tidak terlepas dari ajang mengajak para pemilih dari berbagai kalangan untuk menjatuhkan pilihan pada pasangan calon, biasanya paslon akan terjun langsung bertatap muka dengan masyarakat untuk menyampaikan Visi Misi masing-masing calon, berbagai modus gencar dilaksanakan oleh calon, temu ramah bersama kaula muda, tokoh masyarakat, kalangan ibu-ibu pengajian, hingga ada modus santunan,
Selagi tidak ada larangan dalam undang-undang pilkada.
Akan tetapi ada juga CAKADA secara diam-diam memanfaatkan situasi dan kondisi di saat-saat tertentu, menggunakan fasilitas umum, hingga mengajak hal yang di larang ikut serta dalam kampanye.
Kejadian ini terjadi di Desa Tabuyung Mandailing Natal, saat kampanye Atikah Cawabub 02 bersama kaum ibu desa Tabuyung, foto kampanye tersebar luas di media sosial, di identifikasi ada salah satu Aparatur desa Nur Amala Sari Desa Tabuyung ikut serta berfoto seraya mengacungkan tangan dukungan bersama Atikah Cawabub 02.
H.Ridwan Rangkuti SH,MH Selaku Ketua Divisi Hukum Tim Kampanye On Ma Harun dan Ichwan . mempertanyakan Integritas Pengawas Pemilu saat Cawabub Atikah Kampanye, apakah kegiatan kampanye di awasi atau tidak ?, seandainya di awasi apakah sudah dituangkan dalam temuan Pengawas atau belum?
Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Ayat 1 Huruf C UU No. 10 Thn 2016 Tentang Pilkada, UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, UU No. 6 Thn 2014 Sebagaimana yang telah diperbaharui dengan UU No. 3 Thn 2024 Tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang ikut Serta dalam kampanye pemilu/pilkada dan lebih jelasnya di atur dalam PKPU No. 6 Thn 2016.
Seperti di ketahui Cawabub Atikah adalah Paslon Incumben dalam perhelatan Pilkada Mandailing Natal tahun 2024, jangan sampai publik menilai Atikah melakukan praktek-praktek yang merusak Demokrasi tutup Ridwan.
(Magrifatulloh).