24 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Ganja, Tembakau Sintetis dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polisi

satunews

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:07 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Sebanyak 24 tersangka pengedar narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, dan Obat Keras Terbatas (OKT) diringkus oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi dalam kurun waku satu bulan.

Mereka diringkus di berbagai wilayah di daerah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Sat Narkoba berhasil mengamankan 24 tersangka terkait dengan narkoba, baik sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, maupun OKT,” kata Kapolres Cimahi, Tri Suhartanto, Rabu (23/10/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cimahi mengungkapkan, terdapat berbagai modus penyebaran narkotika berbagai jenis tersebut. Mulai dibungkus permen, saset kopi, alat medis, hingga peralatan listrik.

Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas hingga menyamarkan peredaran barang haram tersebut di masyarakat.

“Kepada masyarakat, peredaran narkotika ini sudah berimprovisasi, kita lihat ada tabung PCR yang dulu sering kita lihat zaman Covid, ada dalam kontak boks listrik, saset kopi, ada permen dan rokok,” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 359 gram sabu-sabu, 128 gram ganja, 48 gram tembakau sintetis, 12.927 butir OTK dan 2.131 butir psikotropika.

“Nilainya Rp1,2 Miliar. Kalau dikalkulasikan kita berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal, 111 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) dan atau (2), dan Pasal 114 ayat (1) dan atau (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lalu, untuk tersangka Psikotropika dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) dan atau Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997.

Kemudian, tersangka kasus OKT dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Untuk kasus kepemilikan sabu dan tembakau sintetis 4 tahun (penjara), ganja minimal 4 tahun, psikotropika paling lama 5 tahun, OKT maksimal 15 tahun.” tutup Kapolres.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Olahan Sampah Bisa Dimanfaatkan Koperasi Merah Putih, Peluang Usaha Baru dari Lingkungan Sendiri
Respon Cepat Pemkot Bandung Atasi Pohon Tumbang di Dago, Wali Kota Langsung Perintahkan Langkah Antisipatif
Pemkab Bandung Beri Pendampingan dan Trauma Healing Santriwati Korban Pencabulan
Binojakrama Padalangan 2025: Merawat Warisan, Mencetak Dalang Muda Kota Bandung
Olahraga Tradisional: Kunci Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Cimahi
Resmikan Masjid Midori, Wagub Erwan Setiawan: Jadi Sarana Dakwah dan Jaga Keimanan Masyarakat
IMO-Indonesia Tanggapi Rekonsiliasi Dualisme PWI
MUSDESUS Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Semlako 3

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:12 WIB

Olahan Sampah Bisa Dimanfaatkan Koperasi Merah Putih, Peluang Usaha Baru dari Lingkungan Sendiri

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:09 WIB

Respon Cepat Pemkot Bandung Atasi Pohon Tumbang di Dago, Wali Kota Langsung Perintahkan Langkah Antisipatif

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:06 WIB

Pemkab Bandung Beri Pendampingan dan Trauma Healing Santriwati Korban Pencabulan

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:02 WIB

Binojakrama Padalangan 2025: Merawat Warisan, Mencetak Dalang Muda Kota Bandung

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:02 WIB

Olahraga Tradisional: Kunci Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Cimahi

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:11 WIB

IMO-Indonesia Tanggapi Rekonsiliasi Dualisme PWI

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:33 WIB

MUSDESUS Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Semlako 3

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:13 WIB

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB