Sumedang, Tanjungsari, Satunews.id – Kembali Dana Desa (DD) menuai sorotan, Dana Desa yang Digelontorkan Pemerintah Pusat Seharusnya Dipakai Untuk Membangun Dan Memajukan Desa, Diduga Oknum Kades dengan masif dan terencana Markup, memanipulasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan perkembangan desa.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di Desa Gudang, Kecamatan Tanjung sari, Kabupaten Sumedang didapati beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa “Bangkit”.
Pasalnya, dalam menyusun anggaran proyek hingga membangun sarana dan prasarana pedesaan, Entah bagaimana oknum Kades diduga Mark-UP laporan penggunaan anggaran DD.
Dugaan kepala Desa Markup dan manipulasi laporan penggunaan dana desa tahun 2023-2024 dan melakukan penyelewengan dana desa serta melakukan praktik tindak pidana korupsi, hal tersebut terungkap saat salah satu awak media bertandang ke rumah kepala desa Gudang, Selasa 08 Oktober 2024 sekiranya pukul 18.00 WIB Mengkonfirmasi penggunaan dana desa tahun 2023 dan 2024.
Adapun yang di Konfirmasi awak media, Untuk penggunaan dana desa tahun 2024.
•Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Kandang dll)
Rp. 105.000.000
•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor,Dll)
Rp. 129.980.000
•Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, Dll)
Rp. 42.673.000
•Pembangunan/Perbaikan Tembok Penahan Tanah (TPT)
Rp. 32.606.400
“ Untuk anggaran di tahun 2024, Pembuatan Kandang Sudah selesai sebanyak 14 Kandang Ayam dan 7 Kandang umbaran untuk 7 kelompok, Untuk Pembuatan Sumur Bor Juga sudah selesai, Untuk Pemeliharaan Sumber Air Bersih Sudah Selesai Dan Untuk Pembangunan Tpt Sudah Selesai ” Ungkap kades
Menurut Informasi Dari Beberapa Narasumber Yang Tidak Bisa Disebutkan Namanya, “Bahwa Dari Anggaran Pembuatan Ayam Kandang Tsb Hanya Turun, Rp. 83.000.000, “Pada saat Mengkonfirmasi Kades Memberikan Jawaban Bahwa, Anggaran yg turun ke pelaksana Sebesar Rp. 93.000.000”
adapun pembicaraan Lain ” Jadi Kalo Di Desa Gudang Ini Sedang Berada di Masa Transisi ( Diserang Besar-besaran Oleh Rival ), Yg namanya Di Desa Ada Plus Minus nya, Serta Penyampaian non Budgeting Untuk Media Yg Datang Ke desa Tsb Sebanyak 38 Media Lebih per bulan, bervariatif anggaran yg diberikan kades, antara 50-200 rb perharinya dikalikan 1 bulan, Ya kita kan Pintar-Pintar aja kalo gak ada anggaran mau darimana belum yang lain lainya. Ungkapnya
Pada saat awak media mengkonfirmasi terkait Anggaran Yg diberikan Oleh Kades ke media yg datang Ke desa Gudang Itu Memakai Anggaran darimana, “Kan Itu Non Budgeting Mau darimana masuknya coba Kalo Bukan Dari DD” Ungkap Kades Kpd Awak Media
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
(Redaksi)
#Satunews.id
#PoldaJabar
#KejaksaanNegeriKab.Sumedang
#KejaksaanTinggiJabar