Diduga Oknum Kades Gudang Mark-Up Dan Manipulasi Anggaran Dana Desa Tahun 2024

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:40 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumedang, TanjungSari, Gudang, SatuNews.id – Kembali menuai sorotan, Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa, diduga malah diselewengkan oleh Oknum Kades Gudang (B), Kecamatan TanjungSari, Kabupaten Sumedang.

Dari hasil investigasi team SatuNews.id di lapangan, diperoleh informasi dan temuan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan terencana, mulai dengan melebih-lebihkan harga proyek jauh dari harga yang semestinya (Markup), hingga nekat memanipulasi anggaran proyek yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan dan kemajuan desa.

Alokasi dana desa (DD) yang tertulis dalam anggaran pengeluaran tahun 2024 untuk pembuatan kandang ayam, diduga tidak sesuai realisasi dan diwarnai oleh berbagai manipulasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya secara administrasi pertanggungjawaban, beberapa dari program proyek tersebut malah dinyatakan telah selesai dilaksanakan padahal tidak sesuai dengan hasil temuan di lapangan.

Dari hasil penelusuran awak media, diduga pihak desa memang sengaja Memanipulasi serta Mark-Up data seolah-olah program tersebut telah sesuai dengan perencanaan, demi bisa meraup keuntungan untuk pribadi maupun kelompok.

Dugaan kepala Desa Markup dan manipulasi laporan penggunaan dana desa tahun 2023-2024 dan melakukan penyelewengan dana desa, hal tersebut terungkap saat salah satu awak media SatuNews.id bertandang ke rumah kepala desa Gudang, Selasa 08 Oktober 2024 sekiranya pukul 18.00 WIB Untuk Mengkonfirmasi penggunaan dana desa tahun 2023 dan 2024.

Adapun yang di Konfirmasi awak media, Untuk penggunaan dana desa tahun 2024.
•Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Kandang dll)
Rp. 105.000.000
•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor,Dll)
Rp. 129.980.000
•Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, Dll)
Rp. 42.673.000
•Pembangunan/Perbaikan Tembok Penahan Tanah (TPT)
Rp. 32.606.400

 

Kandang ayam dan umbaran

“ Untuk anggaran di tahun 2024, Pembuatan Kandang Sudah selesai sebanyak 14 Kandang Ayam dan 7 Kandang umbaran untuk 7 kelompok, Untuk Pembuatan Sumur Bor Juga sudah selesai, Untuk Pemeliharaan Sumber Air Bersih Sudah Selesai Dan Untuk Pembangunan Tpt Sudah Selesai ” Ungkap kades

Menurut Informasi Dari Beberapa Narasumber dan warga Yang Tidak Bisa Disebutkan Namanya, “Bahwa Dari Anggaran yg diduga disalah gunakan dalam Pembuatan Kandang Ayam Tsb Hanya Rp. 83.000.000,- “Pada saat Mengkonfirmasi Kepala desa Memberikan Jawaban Bahwa, Anggaran yg turun ke pelaksana Sebesar Rp. 93.000.000,-” Ungkapnya

pembuatan sumur bor rw 9

dan juga dari konfirmasi kepala desa untuk pembuatan sumur bor yg ada di rw 9 “itu oleh pihak ke 3, kalo untuk desa kalo TPK hanya mengadakan pipa dengan penampung air, kalo untuk biaya pengeboran terus casing sama yg lain-lain mah jadi udah di pihak sana anggarannya sekitar Rp. 129.980.000,- kalo tidak salahmah. Ungkapnya

adapun penyampaian Lain ” Jadi Kalo Di Desa Gudang Ini Sedang Berada di Masa Transisi ( Diserang Besar-besaran Oleh Rival ), Yg namanya Di Desa Ada Plus Minus nya, Serta Penyampaian non Budgeting dan kalo bapak pengen tau yg datang ke desa itu ada 38 orang Lebih per bulan, coba kalkulasikan oleh bapak per bulan berapa kalo 1 orang Rp. 50.000,+ Bervariatif anggaran yg diberikan kepala desa, Ya kita kan Pintar-Pintar aja gitu kan kalo gak ada anggaran mau darimana belum yang lain lainya. Ungkapnya

Dan adapun pembicaraan kepala desa kpd awak media “jadi ya mungkin kalo secara pribadilah inimah obrolan pribadi antara mungkin terlepas dari jabatan bapak sebagai media saya sebagai kepala desa ini obrolan kita aja antara pribadi, Jadi memang berat untuk gudangmah beratnya jadi kalo kita gak pintar-pintar ya, bukannya kita motong anggaran tapi kan pasti ada selisihlah dari kegiatan tsb”. ucapnya

Secara Umum, Dana Desa digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat, Sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015, yang mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain Itu perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.

Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang Isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Karena Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Ketentuan Hukum Tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil.

(Redaksi)

Berita Terkait

*Pemdes Mampir Gelar Betonisasi Jalan Kampung di 4 Titik dengan Anggaran Rp 73,9 Juta*
Sekjen Kemen Imipas RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Unit Layanan Paspor di Kabupaten Garut
*Petani Penggarap Sawah di Bojongpicung Cianjur Keluhkan Pemotongan Biaya Sewa yang Tidak Jelas*
Ketaatan Wajib Pajak, Bapenda Sumenep Optimis Target PAD Tahun Ini Tercapai
*Pemdes Hambalang dan Puslola Bainstrahan Gelar Sapu Bersih Sampah Liar*
Pemkab Bandung Hadirkan Insentif Pajak Daerah Spesial HUT ke-384, Diskon Hingga 100% dan Penghapusan Denda!
Tindaklanjuti Arahan Bupati Bogor, Jaro Ade Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Di Dramaga
Kapolres Bogor Dengarkan Keluhan Warga Melalui “Jumat Curhat”

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 08:39 WIB

*Kades Pasirangin Buka Milad Forum DKM dan Musholla*

Sabtu, 19 April 2025 - 21:30 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menghadiri acara Pangandaran Air Show 2025 dan Peringatan 20 Tahun Susi Air di Kabupaten Pangandaran

Sabtu, 19 April 2025 - 18:15 WIB

Sekda Herman Suryatman: Pergeseran APBD 2025 Efisien, Akuntabel, dan Transparan

Sabtu, 19 April 2025 - 16:25 WIB

Petani Penggarap Sawah Keluhkan Biyaya Sewa Permusim, Di Bojongpicung cianjur

Sabtu, 19 April 2025 - 10:13 WIB

Sinkronisasi Kebijakan politik Kepala daerah pemerintah kota Cimahi Tahun 2025

Jumat, 18 April 2025 - 20:22 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan bersilaturahmi dengan jajaran Cabang Dinas Pendidikan XI Provinsi Jawa Barat di SMK Negeri 1 Garut

Jumat, 18 April 2025 - 19:46 WIB

Kolaborasi Pemkot, Yumaju, dan Asics Donasikan Rp100 Juta untuk Rumah Singgah Al-Fatih Bandung

Jumat, 18 April 2025 - 19:32 WIB

Tim Gabungan dari pemda Provinsi Jabar menutup lokasi tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

DAERAH

*Kades Pasirangin Buka Milad Forum DKM dan Musholla*

Minggu, 20 Apr 2025 - 08:39 WIB