Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

- Redaksi

Minggu, 29 September 2024 - 17:13 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Indragiri Hilir – Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinilai tidak transparan dan diduga kuat ada yang tak beres atas penggunaan anggaran di instansi tersebut. Contohnya, hingga saat ini publik tidak mengetahui sama sekali tentang penganggaran untuk pembiayaan kerja sama dengan media-media yang ada di Inhil.

Masyarakat pun, melalui lembaga Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Indragiri Hilir, sudah melayangkan surat permintaan informasi terkait masalah penggunaan uang rakyat untuk kepentingan pemberitaan dan publikasi di Pemerintahan Kabupaten Inhil. Namun, alih-alih memenuhi permintaan data dan informasi publik, Dinas Kominfo menolak untuk memenuhi permohonan pemohon informasi dengan alasan yang mengada-ada, harus terverifikasi dewan pecundang pers alias Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi kedunguan Dinas Kominfo Inhil tersebut, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kinerja buruk para penyelenggara negara di daerah itu. Dia menilai Kepala Dinas Kominfo PS Inhil, Trio Beni, tidak memiliki kapasitas memadai untuk menjadi pejabat publik, khususnya di bidang komunikasi dan informasi.

“Kadis Trio Beni jelas tidak paham tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sangat disayangkan orang dengan kualifikasi rendah semacam ini harus diberi jabatan dan beban kerja yang dia tidak mengerti sama sekali. Uang negara hanya untuk menggaji pegawai seperti itu, tentu sangat merugikan bangsa, terutama masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir,” ungkap Wilson Lalengke, Minggu, 29 September 2024, kepada media ini saat diminta tanggapannya.

Tokoh pers nasional asal Pekanbaru ini merasa heran dan mempertanyakan, apa hubungan permohonan data dan informasi publik terkait penggunaan anggaran kerja sama media dan publikasi dengan keharusan pemohon wajib terverifikasi dewan pecundang pers? “Ngawur bin tolol akut itu si Kadis Kominfo PS Inhil. Mengherankan sekali. Hampir pasti ada yang disembunyikan dari pengelolaan anggaran negara oleh yang bersangkutan. Untuk itu dia menolak memberikan data dan informasi publik dengan dalih yang tidak masuk akal,” ujar Wilson Lalengke.

Pria yang pernah bertugas sebagai Guru PMP-Kn di SMPN Sapat, Kuala Indragiri, Inhil ini selanjutnya menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama yang harus dipegang oleh setiap instansi pemerintah, terutama yang bertanggung jawab atas data dan informasi publik. Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Semua orang berhak untuk mengetahui berbagai hal tentang data dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara ini.

“Jangankan wartawan, pengemis saja berhak mengetahui kemana uang negara yang adalah uang rakyat digunakan. Oleh karena itu, para pengguna anggaran negara wajib hukumnya untuk menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh setiap pemohon informasi kepada badan-badan penyelenggara negara,” tambah Wilson Lalengke.

Sehubungan dengan kejanggalan dan sikap aneh bin ngawur Kadis Kominfo PS Inhil itu, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, The United Kingdom, ini mendesak Kejaksaan Negeri Inhil, Inspektorat, dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Inhil segera memeriksa Kadis Trio Beni dan jajaran Dinas Kominfo dimaksud. Menurutnya, pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap pihak terkait perlu diambil sesegera mungkin agar tidak menambah banyak kerugian uang negara akibat digunakan secara serampangan dan/atau untuk kepentingan pribadi oknum pejabat yang terindikasi tidak amanah itu.

Wilson Lalengke yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PPWI ini mengatakan bahwa sebagai organisasi yang fokus pada kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan sesuai Pasal 28 UUD 1945, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak proses penegakan hukum berjalan dengan baik, benar dan adil. “Setiap sen uang neraga harus dipertanggungjawabkan, tidak boleh digunakan semau-gue tanpa kejelasan kepada masyarakat. Lembaga publik harus bertanggung jawab dan tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas wartawan nasional yang dikenal sangat anti korupsi ini.

(TIM/Red)

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Dengan Uang Pribadi, Haji Ali Perbaiki Jalan Perumahan Tanjung Kadeudeuh

Rabu, 10 September 2025 - 14:49 WIB

Bupati Bandung Dorong Partisipasi Masyarakat Melalui Koperasi Merah Putih dalam Kelola Sampah

Rabu, 3 September 2025 - 23:02 WIB

Sekolah Alam: Jejak Hijau KKN Sisdamas 290 UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:27 WIB

Bupati Bandung dan Wakil Ketua DPR RI Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Dayeuhkolot, Soroti Solusi Jangka Panjang

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:55 WIB

Sekda Herman Targetkan Pembersihan Sampah di Oxbow Cicukang Rampung Februari 2025*

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:31 WIB

“Hari Peringatan Desa Dan Deklarasi Subang Di Bacakan Sederet Pejabat Yang Hadir”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:32 WIB

Kerja Bakti Padat Karya Tunai: Desa Cangkuang Wetan Bersihkan Sampah dan Selokan

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:20 WIB

Kades Karang Baru Minta Cabang Resto Baru Mie Gacoan Serap Tenaga Kerja dari Lingkungan Setempat

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Okt 2025 - 17:57 WIB