Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah Gelar Konpers Pertamina Wajib Ganti Rugi Rp23,1 M

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024 - 15:11 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dari warga Kampung Tanah Merah yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang Pertamina, Jakarta Utara pada Oktober 2023. Hakim pun meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan Tergugat (Pertamina)telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat (warga Tanah Merah.”

Hakim pun menjatuhkan hukuman tambahan kepada Pertamina untuk membayar kerugian materiil dan immateriil.

“Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp1.119.267.384.”

Kerugian materiil akan diberikan untuk 29 penggugat yang merupakan warga yang terdampak kebakaran depo Plumpang dengan jumlah bervariasi.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan Rp22 miliar.”

Kerugian immateriil akan diberikan untuk seluruh penggugat yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang.

“Atas izin Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim Advokasi yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil di respon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga warga kampung Tanah Merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkannya,” kata Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H selaku ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah

“Ini kemenangan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga kampung Tanah Merah yang berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan besar dan kuat yaitu PT Pertamina Patra Niaga dengan Tim Hukum dari Kantor Hukum Senior,” kata Faizal yang juga merupakan Presiden Organisasi Advokat Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia itu.

“Sangat jelas bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan kemenangan bagi warga Tanah Merah. Hal ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini,” ujar Faizal Hafied yang juga menjadi Ketua Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhannas (IKABNAS Lemhannas) itu.

Untuk diketahui, gugatan ini dilayangkan 47 warga Tanah Merah yang menjadi korban terdampak kebakaran Depo Plumpang pada 9 Oktober 2023.

Dalam gugatannya, warga meminta Pertamina bertanggung jawab membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus dengan total keseluruhan sebesar Rp 35.311.984.884. Selain itu, Pertaina juga harus membayar kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada warga Tanah Merah sebesar Rp 3.010.925.650.000.

Warga meminta pengadilan menghukum Pertamina membayar uang paksa alias dwangsom sebesar Rp 100 miliar per hari atas keterlambatan Pertamina memenuhi putusan.

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara terjadi pada 3 Maret 2023 pukul 20.20 WIB. Api tak hanya membakar Depo Pertamina, tetapi juga menyambar rumah warga yang berlokasi di Jalan Tanah Merah Bawah dekat Depo Plumpang. Akibat kebakaran ini, sebanyak 33 warga Tanah Merah meninggal dunia.

(Megy)

Berita Terkait

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban
Diduga Gelapkan Barang Senilai Rp280 Juta, Lima Karyawan PT Makmur Mandiri Utama Dilaporkan ke Polisi
Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2025 untuk 53 KPM, Dorong Kesejahteraan Warga
Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Wakil Wali Kota Ajak Kolaborasi FKPPI untuk Wujudkan Bandung Aman dan Harmonis
Ngarumat Ngaruwat Budaya Kota Bandung, AAYF dan Disbudpar Satukan Generasi Muda Lewat Seni Budaya Sunda

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Dengan Uang Pribadi, Haji Ali Perbaiki Jalan Perumahan Tanjung Kadeudeuh

Rabu, 10 September 2025 - 14:49 WIB

Bupati Bandung Dorong Partisipasi Masyarakat Melalui Koperasi Merah Putih dalam Kelola Sampah

Rabu, 3 September 2025 - 23:02 WIB

Sekolah Alam: Jejak Hijau KKN Sisdamas 290 UIN Sunan Gunung Djati Bandung di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:27 WIB

Bupati Bandung dan Wakil Ketua DPR RI Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Dayeuhkolot, Soroti Solusi Jangka Panjang

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:55 WIB

Sekda Herman Targetkan Pembersihan Sampah di Oxbow Cicukang Rampung Februari 2025*

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:31 WIB

“Hari Peringatan Desa Dan Deklarasi Subang Di Bacakan Sederet Pejabat Yang Hadir”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:32 WIB

Kerja Bakti Padat Karya Tunai: Desa Cangkuang Wetan Bersihkan Sampah dan Selokan

Minggu, 22 Desember 2024 - 17:20 WIB

Kades Karang Baru Minta Cabang Resto Baru Mie Gacoan Serap Tenaga Kerja dari Lingkungan Setempat

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Pisah Sambut Sekwan DPRD Cimahi Penuh Haru dan Keakraban

Senin, 13 Okt 2025 - 17:57 WIB