Satunews.id — Garut, — Tim Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Garut mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut pada Kamis, 12 September 2024. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut dan bertujuan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan P3DN serta merumuskan kebijakan untuk tahun anggaran 2025.
Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menyebutkan bahwa rakor ini merupakan agenda rutin yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Nurdin Yana. “Rakor ini penting untuk mengevaluasi implementasi kebijakan yang ada dan akan menjadi rekomendasi bagi pimpinan serta bahan evaluasi bagi masing-masing SKPD pengguna produk dalam negeri,” ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan bahwa implementasi penggunaan produk dalam negeri di Kabupaten Garut sudah menunjukkan hasil positif, termasuk mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah pusat sebagai bentuk apresiasi. Namun, ia menekankan perlunya pengembangan lebih lanjut untuk meningkatkan dampak pada sektor industri kecil dan menengah di daerah tersebut.
Disperindag ESDM telah melakukan berbagai langkah untuk mendorong realisasi penggunaan produk dalam negeri, termasuk penguatan kebijakan, pembentukan tim, dan pelaksanaan rencana aksi berkelanjutan. Selain itu, mereka juga berupaya mendorong UMKM lokal untuk terdaftar dalam E-Katalog dan memonitor realisasi penggunaan produk dalam negeri melalui portal UKPBJ Kabupaten Garut.
Sekda Nurdin Yana, yang hadir dalam rakor, menekankan pentingnya mengoptimalkan pengendalian produk dalam negeri serta publikasi komitmen SKPD di lingkungan Pemkab Garut. “Pemerintah daerah harus benar-benar berkomitmen dalam penggunaan produk dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Garut,” ungkapnya. Ia juga mendorong agar seluruh pihak, termasuk pemerintah, BUMN, BUMD, dan masyarakat, memahami dan memenuhi standar penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Nurdin juga mengajak SKPD untuk membantu UMKM lokal dalam memenuhi persyaratan seperti sertifikasi TKDN, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikat halal, agar dapat bersaing baik di pasar lokal maupun dengan penyedia luar daerah.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menekankan pentingnya konsistensi komitmen terhadap kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa. “SKPD harus memahami dan menerapkan komitmen ini dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Dengan upaya-upaya ini, diharapkan kebijakan penggunaan produk dalam negeri dapat memberikan dampak positif yang lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan perkembangan UMKM di Kabupaten Garut.
(Dinar)**