Purwakarta – Jabar// Kejaksaan Negeri Purwakarta memastikan bahwa kasus dugaan gratifikasi mobil mewah yang sedang ditangani tetap berlanjut. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel, Febrianto Ary Kustiawan, pada Senin, 2 September 2024, di kantor Kejari Purwakarta.
Febrianto menyatakan, “Saya hanya dapat memberikan informasi umum. Untuk rincian materi kasus ini, Pidsus atau Kajari yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut. Saat ini, kasus dugaan gratifikasi masih dalam tahap penyidikan. Sebanyak 22 orang telah dimintai keterangan, namun belum ada penetapan tersangka.”
Ia juga menjelaskan mengenai mobil mewah yang disita pada 5 Mei 2024 dari mantan pejabat tinggi Purwakarta. Pemeriksaan mobil tersebut ditunda sementara karena harus menunggu proses Pilkada.
Menanggapi pertanyaan mengenai kendala dalam penanganan kasus, Febrianto menjelaskan, “Tidak ada kendala berarti dalam penanganan kasus ini, hanya saja proses masih berlangsung di tahap penyidikan.”
Kasus ini menarik perhatian publik Purwakarta, terutama karena melibatkan nama-nama penting di kabupaten tersebut. Beberapa organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan ormas sempat mengadakan aksi di Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk mendesak penuntasan kasus ini.
Namun, perhatian publik seakan bergeser ke Pilkada yang tengah berlangsung. Pertanyaan besar kini adalah apakah kasus dugaan gratifikasi mobil mewah ini akan terus berlanjut.
(Gunawan)**