DPR Minta Pemerintah Revisi Peraturan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 08:43 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Jakarta – Perdebatan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja terus berlanjut. Anggota DPR dari Fraksi PKS, Netty Prastiyani Aher, menilai peraturan ini perlu direvisi dan meminta pemerintah untuk memperjelas definisi “remaja” dalam pasal 98 PP tersebut.

Netty menegaskan pentingnya penulisan yang jelas dan eksplisit mengenai definisi remaja dan anak sekolah dalam peraturan ini, agar tidak menimbulkan penafsiran yang rancu. “Tuliskan dengan jelas dan eksplisit apa yang dimaksud dengan remaja dan anak sekolah dalam hal pemberian alat kontrasepsi,” ujar Netty dalam keterangan persnya pada Senin (12/8/2024). Ia khawatir ketidakjelasan ini dapat mengabaikan nilai agama dan budaya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa peraturan ini ditujukan untuk remaja yang sudah menikah dan berisiko tinggi terhadap HIV/AIDS. Namun, Netty tetap menuntut agar definisi tersebut dicantumkan secara eksplisit dalam peraturan, mengingat penjelasan yang diberikan oleh pejabat pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum yang sama. “Penjelasan yang disampaikan pejabat pemerintah tidak bersifat permanen dan tidak berkekuatan hukum,” tegasnya.

Netty juga mengaitkan isu ini dengan Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan menekankan perlunya pendekatan holistik dalam pendidikan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja. Ia khawatir bahwa penyediaan alat kontrasepsi tanpa pengaturan yang jelas justru bisa meningkatkan perilaku seks bebas di kalangan remaja dan anak sekolah.

(Red)**

Berita Terkait

Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025
Tegakkan Marwah Pers : Satunews.id Umumkan Kebijakan Stop Press terhadap Wartawan Terkait
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan
Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG
Muhamad Ardan Resmi Terpilih Sebagai Ketua RW 02 Kelurahan Ciriung
Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan
Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:52 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:18 WIB

Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:36 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG

Sabtu, 29 November 2025 - 18:33 WIB

Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Jumat, 28 November 2025 - 23:56 WIB

Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Berita Terbaru