Satunews.id
Jakarta – Perdebatan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja terus berlanjut. Anggota DPR dari Fraksi PKS, Netty Prastiyani Aher, menilai peraturan ini perlu direvisi dan meminta pemerintah untuk memperjelas definisi “remaja” dalam pasal 98 PP tersebut.
Netty menegaskan pentingnya penulisan yang jelas dan eksplisit mengenai definisi remaja dan anak sekolah dalam peraturan ini, agar tidak menimbulkan penafsiran yang rancu. “Tuliskan dengan jelas dan eksplisit apa yang dimaksud dengan remaja dan anak sekolah dalam hal pemberian alat kontrasepsi,” ujar Netty dalam keterangan persnya pada Senin (12/8/2024). Ia khawatir ketidakjelasan ini dapat mengabaikan nilai agama dan budaya.
Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa peraturan ini ditujukan untuk remaja yang sudah menikah dan berisiko tinggi terhadap HIV/AIDS. Namun, Netty tetap menuntut agar definisi tersebut dicantumkan secara eksplisit dalam peraturan, mengingat penjelasan yang diberikan oleh pejabat pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum yang sama. “Penjelasan yang disampaikan pejabat pemerintah tidak bersifat permanen dan tidak berkekuatan hukum,” tegasnya.
Netty juga mengaitkan isu ini dengan Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan menekankan perlunya pendekatan holistik dalam pendidikan kesehatan reproduksi bagi pelajar dan remaja. Ia khawatir bahwa penyediaan alat kontrasepsi tanpa pengaturan yang jelas justru bisa meningkatkan perilaku seks bebas di kalangan remaja dan anak sekolah.
(Red)**