Kota Bandung // DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung pada Rabu, 24 Juli 2024. Rapat ini memiliki agenda utama Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung serta Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan didampingi oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M. Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, juga hadir dalam rapat tersebut.
Menurut hasil rapat Badan Musyawarah pada siang hari tanggal 24 Juli 2024, disepakati bahwa rapat paripurna digelar untuk mengambil keputusan terhadap dua Raperda, yaitu:
1. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, rapat paripurna juga melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Setelah disepakati oleh seluruh Anggota DPRD Kota Bandung dalam forum rapat paripurna, Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya. Proses ini mengikuti ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pansus 6 dan 7, serta SKPD terkait dari Pemkot Bandung, atas penyelesaian pembahasan dua Raperda yang baru ditetapkan. Pansus 6 belum dibubarkan karena masih harus membahas satu Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Untuk mengakses Perda yang telah ditetapkan, kunjung
kunjungi situs jdih.dprd.bandung.go.id.
(Red)**