Siswandi : Jika Terbukti sebagai Dalang Pembunuh Vina Cirebon Pegi Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 06:21 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Foto. Pimpinan Law Firm Jagratara Merah Putih (JTMP), Siswandi.

Caption : Foto. Pimpinan Law Firm Jagratara Merah Putih (JTMP), Siswandi.

SATUNEWS.ID, CIREBON KOTA – Setelah menghilang selama delapan tahun, Pegi Setiawan, terduga otak di balik pembunuhan keji Muhammad Rizki Rudiana (Eki) dan Vina Arsita Dewi (Vina), akhirnya ditangkap oleh Polda Jawa Barat di kawasan Kopo, Kota Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024.

Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama alias Perong, diduga menjadi dalang utama dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.

Menurut Pimpinan Law Firm Jagratara Merah Putih (JTMP), Siswandi, jika terbukti bersalah, Pegi dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan delapan tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau terbukti dia (Pegi Setiawan alias Perong) sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki, dia bisa dijatuhi hukuman mati,” ujar Siswandi di Cirebon, Rabu, 12 Juni 2024.

Senada dengan Siswandi, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa Pegi dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Minggu, 26 Mei 2024 lalu.

Meskipun Pegi menyangkal keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut, polisi tetap menuduhnya sebagai pelaku utama dalam rencana pembunuhan ini.

Pegi dituduh menyusun rencana untuk menghabisi nyawa Vina dan Eki menggunakan kayu, batu, dan senjata tajam. Tidak hanya itu, Pegi juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap Vina yang saat itu berusia 16 tahun.

Kasus ini terjadi di jembatan layang Cirebon, Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat, di mana Vina dihabisi nyawanya. Para pelaku, yang merupakan anggota geng motor, juga membunuh Eki, kekasih Vina.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Delapan diantaranya telah divonis, dengan tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu lagi, yakni Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara dan telah bebas pada tahun 2024 setelah mendapat remisi.

Sementara itu, Pegi Setiawan alias Perong yang baru ditangkap pada Mei 2024 lalu, saat ini masih ditahan di Mapolda Jawa Barat. (Ch)

Berita Terkait

Dugaan Manipulasi Data Pamong dan Penyalahgunaan Anggaran Desa Pegedangan, Kuwu Berikan Klarifikasi
Pedagang Lapangan Merdeka Protes Penarikan Iuran, PSSI Pesisir Barat Buka Suara
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Putusan PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Adil, Sukadamai Ndruru Pastikan Ajukan Banding
Saling Klaim Lahan seluas 2.6 Hektare Dua Belah Pihak Pasang Plang
Obat Terlarang Mengancam Generasi Muda: Penjualan Tramadol dan Eximer di Bandung Mengkhawatirkan
Diduga PT.Pinago,Tbk Monopoli Lahan Warga dengan Pembelian Menggunakan Surat Palsu
Perjudian Gelper Binggo Diduga Dibekingi Oknum Beroperasi Bebas di Masyarakat 

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB