Bogor – Rabu 08/05/2024, Pukul 10:30 pagi, di Pengadilan Negri Kelas IIA Bogor, Ratusan mahasiswa universitas Pakuan Bogor Fakultas Hukum mendatangi pengadilan dalam rangka memberi support moril kepada Dosen yang mereka cintai bapak Bintatar Sinaga S.H., M.H., yang sudah sepuh umur (75 tahun) yang menghadapi tuntutan atas laporan yang dibuat mantan murid beliau yang bernama Dr. Yenti Garnasih S.H., M.H., dengan LP Lidik/443/5/2022.
Kasus tersebut telah berjalan dua tahun lamanya dan menguras emosi, tenaga serta pikiran, bukan hanya kepada Bintatar dan keluarganya, tapi juga turut menguras emosi serta pikiran dan tenaga Pengajar universitas Pakuan Bogor, terutama Fakultas Hukum Bogor yang mencintai yang selama ini telah mendapat ilmu dan suri tauladan selama pak Bintatar menjadi Dosen Fakultas Hukum Pakuan Bogor.
Dalam case ini terdapat banyak kejanggalan, seperti kasus ini adalah kasus Tipiring (Tindak Pidana Ringan) tapi laporan dibuka di Bareskrim mabes polri dan di terima. Sebenarnya kasus ini cukup di tangani oleh Polsek atau polres wilayah hukum Bogor. Dengan diterimanya laporan kasus tersebut, hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat
Yaitu : 1 Bahwa ternyata Bareskrim Mabes Polri memiliki waktu serta sumberdaya berlebih, hingga kasus tipiring pun ditangani oleh Bareskrim, sementara kasus – kasus besar masih banyak yang belum terselesaikan hingga saat ini?!.
2.apakah Bareskrim Mabes Polri berada dalam tekanan hingga terpaksa menerima dan menangani kasus tipiring ini?!.
Hingga pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024, Pak Bintatar, S.H., M.H., diminta untuk menghadiri sidang pengadilan terhadap kasus ini dengan No.LP yang baru
nomor : LP/B/281/IX/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Dengan pelapor yang sama yaitu Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., sementara pemeriksaan saksi baru dilakukan satu hari sebelumnya dan berita pemanggilan pada jam 9 malam tanggal 7 Mei 2024 itupun hanya melalui aplikasi WhatsApp.
Berita acara pemeriksaan tersebut dalam perkara ini baru di berikan di tanggal 7 Mei 2024 jam 21:00 Wib.
Berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan dalil penyidik atas nama Roni menyatakan kepada saksi bahwa berita acara pemeriksaan tersebut merupakan BAP lama, disebabkan tidak mempunyai arsip dengan alasan pihak penyidik telah menyerahkan kan berkas secara keseluruhan kepada pihak kejaksaan.
Bagai mana mungkin berkas yang ditolak/P19 oleh pihak kejaksaan dan dinyatakan bukan merupakan tindak pidana khusus dan tindak pidana umum, melainkan tindak pidana ringan. Sesuai hukum acara berkas tersebut dikembalikan secara keseluruhan oleh pihak kejaksaan kepada pihak Penyidik. Dalam hal ini seharusnya penyidik memiliki arsip terhadap BAP tersebut.
Humas pengadilan negeri Bogor mengatakan persidangan ditunda, dikarenakan berkas dikembalikan kepada penyidik, dengan alasan berkas tidak lengkap.
“Ini tidak jadi sidang, berkas kami kembalikan ke penyidik, pelapor tidak hadir dan dokumen terkait kasus tersebut tidak lengkap,” ucap Humas pengadilan negri Bogor kepada wartawan, Rabu (08/05/2024).
Bapak C. Suhadi, S.H., M.H., Ketua umum Tim Hukum Merah Putih yang juga hadir sebagai Ketua Tim Hukum tersangka atas nama Bintatar Sinaga, S.H., M.H., mengatakan seorang ahli hukum harus profesional.
“Sebagai seorang ahli hukum pidana dan memiliki nama besar di kancah nasional Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., justru melakukan penghinaan terhadap sistem peradilan pidana di Republik Indonesia dengan ketidak hadirannya di Pengadilan negri Bogor sebagai pelapor,”Ujar C. Suhadi, S.H., M.H dengan tegas.
Sementara itu, Ketua DPD AWIBB Jabar Raja Simatupang yang juga ikut hadir pada hari rabu tanggal 8 Mei 2024 di Pengadilan Negri Bogor mengatakan hukum di negri ini memang harus di tegakan setegak-tegaknya tanpa memandang buluh.
“Tetapi juga dalam proses penegakan hukum tersebut tidak boleh terjadi pelanggaran hukum dan ketidakadilan.
Hal seperti ini seharusnya sudah tidak boleh ada dan terjadi di Republik Indonesia ini,”Kata Raja Simatupang Ketua DPD AWIBB Jabar.
Sementara berdasarkan peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Pasal 2 menyebut Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice dilaksanakan pada kegiatan: a. penyelenggaraan fungsi Reserse Kriminal; b. penyelidikan; atau c. penyidikan.
Sumber : DPD AWIBB Jawa Barat.