Lampung – Sebelumnya ramai pemberitaan Kepala Desa (Kades) Pejambon, Kecamatan Negri Kanton, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Edi Wartoyo yang diduga terlibat jual beli Yayasan Ainur Santri Nusantara Kepada ITBN Tulang Bawang.
Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media untuk klarifikasi pemberitaan tersebut, Edi Wartoyo mengelak jika dirinya ikut serta menjual Yayasan Ainur Santri Nusantara Kepada ITBN Tulang Bawang, Jum,at (3/5/2024).
Dalam klarifikasi yang beredar, Kades Penjambon Edi Wartoyo mengatakan jika dirinya tidak ada kaitan dan terkait di dalam pemberitaan menjual Yayasan Ainur Santri Nusantara kepada ITBN Tulang Bawang.
“Itu bukan wewenang saya melainkan  wewenang pemilik Yayasan, Agus dan istrinya serta Kyai Alfaruk. Selanjutnya silahkan berkomunikasi dengan pemilik,” ujarnya.
Terpisah, perlu diketahui berdasarkan data yang diperoleh tim Media Group Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Kepala Desa Penjambon, Edi Wartoyo pada Tanggal 5 Oktober 2024 ikut serta dalam penandatanganan surat alih kelola kepada Institut Teknologi dan Bisnis Nusantara (ITBN) yang saat ini ada di Tulang Bawang.
Dalam surat pernyataan Alih Kelola kepada pihak ITBN Tulang Bawang tersebut, ikut serta beberapa pengurus lainnya yang diduga kuat tanpa sepengetahuan dari Ketua Yayasan Ainur Santri Nusantara yakni Khususiyah yaitu, Ketua Yayasan, M.Arsi, Anggota Dewan Pembina Sri Nurhayati dan Zakia Ahanda Fanka yang notabene sebagai admin Yayasan pemegang Akun Lembaga.
Bahkan, ironisnya, meski ada bukti tanda tangan dugaan keterlibatannya dalam masalah tersebut, Oknum Kades Penjambon, Edi Wartoyo dengan lantang menuding para awak media adalah sampaikan berita bohong.
“Semua itu tidak benar, boleh dikatakan berita bohong, karena saya tidak melakukan sama sekali dan tidak ada kewenangan sama sekali disitu,” elaknya.
Hal Senada, dikatakan juga oleh Ketua Yayasan, M.Ardi. Dirinya menuding pemberitaan itu tidak benar alias bohong, meski sejumlah dokumen pernyataan dirinya mengakui kesalahan telah alih kelolakan yayasan tanpa sepengetahuan ketua pembina dirinya juga menuding berita bohong.
Sementara itu, berdasarkan surat dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II, Nomor 2692/1.1.2/OT.00.04/2023 Tertanggal 16 Mei 2023 secara tegas menyatakan jika, Akun PT Dikti milik resmi Institusi Teknologi dan Bisnis Nusantara (Intera) dibawah naungan Yayasan Ainur Santri Nusantara Pesawaran bukan ITBN Tulang Bawang.
Hingga berita ini diturunkan diduga kuat ijin ITBN Tulang bawang belum ada, alias Ilegal. Bahkan pihak ITBN Tulang Bawang pernah mengakui jika hingga kini belum ada ijin dan masih mengatasnamakan di Pesawaran.(Tim)