Ketum LSM GANAS Laporkan Lapas Kelas II A Cikarang ke Dirjen Pas atas Dugaan Korupsi

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:17 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, satunews.id – Ketua Umum LSM GANAS Brian Sakti, melaporkan Kalapas Kelas II A Cikarang ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor laporan 010/DPP/GANAS/III/2024, Terkait adanya dugaan korupsi Anggaran Makan dan minum ( Mamin ) untuk warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Kamis (28/03).

Brian Sakti menuturkan, ini adalah langkah kami untuk menindaklanjuti proses hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus kita tegakan, agar para pejabat yang terbukti bersalah dapat menerima konsekwensinya.

“Hari ini kamis 28 Maret 2024, Alhamdulillah kami sudah melaporkan dugaan adanya korupsi di Lapas Cikarang ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM”, kata Ketum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita akan terus mengawal kasus ini, dugaan adanya korupsi di Lapas Cikarang, sampai ke meja hijau” Katanya.

Menurutnya, atas perlakuan yang tidak manusia dengan mengkorupsi anggaran makan dan minum untuk kebutuhan manusia, merupakan perbuatan yang sangat biadab, hanya untuk merauf keuntungan yang super besar.

“Tidak sedikit anggaran makan minum yang digelontorkan pemerintah untuk para napi, mencapai puluhan milyar, agar kebutuhan gizi mereka tetap seimbang, kemudian oleh oknum-oknum Lapas Cikarang di Korupsi, hanya untuk ngegedein awak dewek, dan memeperkaya diri sendiri, sungguh biadab”, katanya.

Ketum LSM Ganas menyebut juga, agar kasus ini segera diproses oleh pihak terkait secara serius, obyektif dan bertindak tegas.

“Apabila Dirjen Pas juga tidak ambil tindakan maka itu LSM GANAS akan segera melaporkan kasus ini ke KPK”, pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Dugaan Manipulasi Data Pamong dan Penyalahgunaan Anggaran Desa Pegedangan, Kuwu Berikan Klarifikasi
Pedagang Lapangan Merdeka Protes Penarikan Iuran, PSSI Pesisir Barat Buka Suara
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Putusan PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Adil, Sukadamai Ndruru Pastikan Ajukan Banding
Saling Klaim Lahan seluas 2.6 Hektare Dua Belah Pihak Pasang Plang
Obat Terlarang Mengancam Generasi Muda: Penjualan Tramadol dan Eximer di Bandung Mengkhawatirkan
Diduga PT.Pinago,Tbk Monopoli Lahan Warga dengan Pembelian Menggunakan Surat Palsu
Perjudian Gelper Binggo Diduga Dibekingi Oknum Beroperasi Bebas di Masyarakat 

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB