Gegara Anggaran Desa, Lima Kades di Sengketakan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 23:27 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Komisi Informasi Publik (KKIP) Provinsi Jawa Barat

Kantor Komisi Informasi Publik (KKIP) Provinsi Jawa Barat

Satunews.id, BEKASI – Informasi merupakan kebutuhan pokok dan menjadikan hak asasi manusia bagi setiap insan manusia yang membutuhkan akan informasi.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Masyarakat sangat berharap setiap penyelenggaraan negara dan badan Publik dapat menyediakan informasi dan bisa mengetahui tentang anggaran di pemerintahan Desa maupun di Pemerintahan Pusat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti, dana yang di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat ke daerah, yaitu ke masing – masing Desa. Diantaranya, Anggaran Dana Desa (ADD), Bantuan Provinsi ( BAN PROV ), dan Bantuan lainnya dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai Milyaran rupiah.

Anjuran pemerintah dan merupakan amanat Undang-undang, bahwa setiap dana yang diserap oleh Desa harus  dipublikasikan atau diumumkan melalui papan informasi, seperti ‘Baliho’. Dan nilai anggaran tersebutpun tertuang dalam papan pengumuman dengan peruntukannya yang digunakan untuk apa saja.

Salah seorang warga, Asun Nirwanto yang begitu peduli dan kritis, dalam hal ini mengetahui perkembangan Desa-desa yang ada di Kabupaten Bekasi, baik dari segi insfrastruktur dan kesejahteraan di Desa masing–masing bagi masyarakatnya.

Disebutkan Asun, Ada lima ( 5 ) Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang dimintai keterangan informasi tentang anggaran yang diterima Kepala Desa masing-masing itu. Namun, ke lima Kepala Desa tersebut tidak memberikan jawaban tentang informasi anggaran tersebut.

Karena mengacu kepada undang — undang nomor 14 tahun 2008 ayat 3 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Akhirnya, ke lima (5) Kepala Desa tersebut, disengketakan melalui Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Bandung Jawa Barat, Kamis (1/2-2024).

Ketika dimintai keterangan tentang Kepala Desa yang disengketakan atau disidangkan itu ada berapa Kepala Desa, Asun Nirwanto dengan sapaan Bang Haji, menjelaskannya bahwa, ada lima (5) Kepala Desa yang disengketakan.

“Diantaranya, Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia, Desa Sukawijaya, Desa Sukabakti Kecamatan Tambelang, Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya dan Desa Sumber Hurip Kecamatan Pebayuran,” ucap Bang Haji sapaan akrabnya Asun Nirwanto

Ditambahkan Bang Haji, sangat disayangkan mereka tidak datang memenuhi panggilan dipersidangan, walaupun sidang itu tetap berlanjut.

“Sangat disayangkan ke lima Kepala Desa itu tidak dapat hadir dalam persidangan, walaupun sidang tetap berlanjut,” ujarnya

Lebih lanjut Bang Haji mengatakan, dalam sidang tahap pertama Pemeriksaan Awal (PA 1) sudah memenuhi syarat sebagai pemohon. Pengiriman surat dengan jeda waktu pengiriman surat yang ditentukan oleh Komisi Informasi Publik dan Legal standingnya pun jelas.

“Kalau sudah memenuhi syarat pertama, berarti lolos ke tahapan berikutnya, yaitu ke-tahapan mediasi. Kalau tahapan mediasi Termohon tidak hadir, saya sebagai Pemohon bisa mengambil keputusan dan lanjut ke ajudikasi berikutnya,” ujar Bang Haji.

Dengan ketidakhadirannya para kepala Desa dipersidangan sengketa informasi publik tersebut, sangat jelas para kepala Desa itu tidak mengerti apa yang di namakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta tugas-tugasnya.

Sedangkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta fungsinya sebagai pengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh badan publik sudah sesuai dengan amanat UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan pendokumentasian penyediaan dan/atau pelayanan informasi publik.***(SS-CS)

Berita Terkait

Dugaan Manipulasi Data Pamong dan Penyalahgunaan Anggaran Desa Pegedangan, Kuwu Berikan Klarifikasi
Pedagang Lapangan Merdeka Protes Penarikan Iuran, PSSI Pesisir Barat Buka Suara
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Putusan PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Adil, Sukadamai Ndruru Pastikan Ajukan Banding
Saling Klaim Lahan seluas 2.6 Hektare Dua Belah Pihak Pasang Plang
Obat Terlarang Mengancam Generasi Muda: Penjualan Tramadol dan Eximer di Bandung Mengkhawatirkan
Diduga PT.Pinago,Tbk Monopoli Lahan Warga dengan Pembelian Menggunakan Surat Palsu
Perjudian Gelper Binggo Diduga Dibekingi Oknum Beroperasi Bebas di Masyarakat 

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB