Polres Cianjur menggelar kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur

- Redaksi

Rabu, 24 Januari 2024 - 16:18 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur// Satubews.id–

Polres Cianjur  menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia,

konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. dan digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur, Rabu (24/1/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cianjur, mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah melakukan penyidikan selama 6 bulan, diketahui sebelumnya pada hari Kamis 27 Juli 2023 masyarakat Kabupaten Cianjur dihebohkan dengan penemuan mayat yang diduga anak perempuan yang sudah menjadi kerangka di TKP Pantai Ranca Enco Kampung Cikakap Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur. Personel Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pelarian di sebuah gubuk di Kampung Campang Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

“Jadi selama pelariannya pelaku ini bersembunyi di sekitar tempat penangkapan, pelaku berinisial S yang berumur 46 tahun warga Kampung Cikakap Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur sementara korbannya adalah anak berinisial NS umur 7 tahun yang merupakan warga Kampung Cinamo Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur.

barang bukti yang berhasil diamankan, pakaian korban, sandal milik korban dan beberapa barang yang diduga alat yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban.” ucap Kapolres Cianjur.

Diketahui, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2011, pelaku melakukan hal yang sama yaitu melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban, kasus tersebut terjadi di Bakauheni Lampung, pelaku divonis 15 tahun penjara namun setelah pelaku ini bebas di bulan Februari 2023 namun pada bulan Juli 2023 pelaku ini melakukan kembali perbuatan bejatnya.

“Pelaku ini diduga pedofil karena hal tersebut,  korbannya merupakan anak dibawah umur dan keduannya dibunuh oleh pelaku setelah melakukan kekerasan seksual terhadap korban” jelasnya.

Untuk modus operandi, pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara, korban pulang sekolah kemudian bermain dengan kawannya, pelaku ini tertarik dengan korban untuk melakukan aktivitas seksual terhadap korban kemudian pelaku mengajak korban ke pesisir pantai dan kemudian disana pelaku memperlihatkan rekaman video porno, lalu korban.diperkosa namun  korban melawan, si pelaku mencekik korban hingga tewas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengataksn atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.

 

(Red)**

Berita Terkait

Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media
DP2KBP3A dan PKK Berantas Stunting di Baleendah dengan Program PMT
Miris !!Daftar Siswa-siswi Baru di Sekolah MAN Purwakarta, Ditarif dan Biaya Dipatok
Dari Keluarga Untuk Indonesia Maju ! DP2KBP3A Kabupaten Bandung Gelar Apel Harganas ke-32
Grand Launching Single Album Artis Don’s Music Production di Bandung
Solidaritas Tinggi Warnai Muscab VI PBB Kabupaten Bandung, Siap Besarkan Partai di Daerah
Kadis DP2KBP3A HM. Hairun Hadiri Ultah Ke 35 Tahun GoW di Hotel Cantik Soreang
Hebat! Akseptor KB Lestari Kabupaten Bandung Sabet Juara Nasional

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:33 WIB

Hj.Nia Purnakania SH,MKN: Pentingnya Pembangunan Ketahanan Keluarga Untuk Menjadikan Keluarga Berkualitas di Jawa Barat

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:31 WIB

Dukung Program MBG, AKKOPSI-AKLI Gelar Program Sertifikasi MOOC Laik Higiene Sanitasi Makanan dan Minuman

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:26 WIB

Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di 270 Desa dan 10 Kelurahan di Kabupaten Bandung, Ini Langkah Selanjutnya

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:23 WIB

Satpol PP Bandung Bongkar 42 Kios Liar, PKL Ditertibkan di 6 Titik Lokasi

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:19 WIB

Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:06 WIB

Soeratin Cup 2025, Kang DS : Selamat untuk Rick’s Sayati dan Bionsa, Banyak Bibit Pesepakbola Hebat

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:03 WIB

Wali Kota Bandung Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan APBD 2025

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:08 WIB

Penderitaan

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB