Polres Cianjur menggelar kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur

- Redaksi

Rabu, 24 Januari 2024 - 16:18 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur// Satubews.id–

Polres Cianjur  menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia,

konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. dan digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur, Rabu (24/1/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cianjur, mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah melakukan penyidikan selama 6 bulan, diketahui sebelumnya pada hari Kamis 27 Juli 2023 masyarakat Kabupaten Cianjur dihebohkan dengan penemuan mayat yang diduga anak perempuan yang sudah menjadi kerangka di TKP Pantai Ranca Enco Kampung Cikakap Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur. Personel Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pelarian di sebuah gubuk di Kampung Campang Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

“Jadi selama pelariannya pelaku ini bersembunyi di sekitar tempat penangkapan, pelaku berinisial S yang berumur 46 tahun warga Kampung Cikakap Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur sementara korbannya adalah anak berinisial NS umur 7 tahun yang merupakan warga Kampung Cinamo Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur.

barang bukti yang berhasil diamankan, pakaian korban, sandal milik korban dan beberapa barang yang diduga alat yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban.” ucap Kapolres Cianjur.

Diketahui, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2011, pelaku melakukan hal yang sama yaitu melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban, kasus tersebut terjadi di Bakauheni Lampung, pelaku divonis 15 tahun penjara namun setelah pelaku ini bebas di bulan Februari 2023 namun pada bulan Juli 2023 pelaku ini melakukan kembali perbuatan bejatnya.

“Pelaku ini diduga pedofil karena hal tersebut,  korbannya merupakan anak dibawah umur dan keduannya dibunuh oleh pelaku setelah melakukan kekerasan seksual terhadap korban” jelasnya.

Untuk modus operandi, pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara, korban pulang sekolah kemudian bermain dengan kawannya, pelaku ini tertarik dengan korban untuk melakukan aktivitas seksual terhadap korban kemudian pelaku mengajak korban ke pesisir pantai dan kemudian disana pelaku memperlihatkan rekaman video porno, lalu korban.diperkosa namun  korban melawan, si pelaku mencekik korban hingga tewas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengataksn atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.

 

(Red)**

Berita Terkait

Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Sanapi Resmi Jabat Kepala Desa Singajaya, Jonggol
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Pemkab Bogor Peringati HKN ke-61, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Tenaga Kesehatan
Bupati Bogor Lantik 4 Kepala Desa, Tekankan Dedikasi dan Tanggung Jawab
Cireundeu Festival 2025: Mewarisi Tradisi, Merawat Generasi
Proyek Drainase Sumbersari: Tanpa Transparansi, Tanpa Kualitas
Rido Korban Disabilitas Dijamin Sepenuhnya, ini Kata DP3A!

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Jumat, 28 November 2025 - 06:00 WIB

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 November 2025 - 00:20 WIB

Bantu Tingkatkan UMKM, JSI Bakal Gelar Panggung Kreasi Event Sosial Lewat Zonata Musik

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Pemdes Tlajung Udik Launching Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (Bankeu Ifdes) Tahun 2025

Kamis, 27 November 2025 - 08:55 WIB

Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Penegakan dan Pemusnahan Hanya Lelucon

Rabu, 26 November 2025 - 19:56 WIB

Selalu Peduli Lingkungan, JSI Kembali Menunjukkan Kiprah Sosial Lewat SAKU Berkah

Rabu, 26 November 2025 - 13:20 WIB

Polisi Sapa Masyarakat Samsat Cibinong Bogor: Pelayanan STNK Semakin Humanis, Registrasi Online Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB