Polres Cianjur menggelar kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur

- Redaksi

Rabu, 24 Januari 2024 - 16:18 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur// Satubews.id–

Polres Cianjur  menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia,

konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. dan digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur, Rabu (24/1/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cianjur, mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah melakukan penyidikan selama 6 bulan, diketahui sebelumnya pada hari Kamis 27 Juli 2023 masyarakat Kabupaten Cianjur dihebohkan dengan penemuan mayat yang diduga anak perempuan yang sudah menjadi kerangka di TKP Pantai Ranca Enco Kampung Cikakap Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur. Personel Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pelarian di sebuah gubuk di Kampung Campang Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

“Jadi selama pelariannya pelaku ini bersembunyi di sekitar tempat penangkapan, pelaku berinisial S yang berumur 46 tahun warga Kampung Cikakap Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur sementara korbannya adalah anak berinisial NS umur 7 tahun yang merupakan warga Kampung Cinamo Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur.

barang bukti yang berhasil diamankan, pakaian korban, sandal milik korban dan beberapa barang yang diduga alat yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban.” ucap Kapolres Cianjur.

Diketahui, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2011, pelaku melakukan hal yang sama yaitu melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban, kasus tersebut terjadi di Bakauheni Lampung, pelaku divonis 15 tahun penjara namun setelah pelaku ini bebas di bulan Februari 2023 namun pada bulan Juli 2023 pelaku ini melakukan kembali perbuatan bejatnya.

“Pelaku ini diduga pedofil karena hal tersebut,  korbannya merupakan anak dibawah umur dan keduannya dibunuh oleh pelaku setelah melakukan kekerasan seksual terhadap korban” jelasnya.

Untuk modus operandi, pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara, korban pulang sekolah kemudian bermain dengan kawannya, pelaku ini tertarik dengan korban untuk melakukan aktivitas seksual terhadap korban kemudian pelaku mengajak korban ke pesisir pantai dan kemudian disana pelaku memperlihatkan rekaman video porno, lalu korban.diperkosa namun  korban melawan, si pelaku mencekik korban hingga tewas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengataksn atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.

 

(Red)**

Berita Terkait

Bonus Produksi Panas Bumi Disalurkan, Jalan Desa Marga Mukti Digarap di 12 Titik
Realisasi Aspirasi Warga Londok: Kang DS Jadi Bupati Pertama yang Menginjakkan Kaki dan Menargetkan Jalan Mulus
Prajurit Muda TNI AD Sabet Juara 2 Lomba Lari 10K di Tasikmalaya
Bupati Dadang Supriatna di ITMW 2025: Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency
Uben Yunara Diamankan Pihak Kepolisian, Begini Kata Kuasa Hukum Pelapor
Camat Nia, Proses Pemberhentian Kades Tidak Bisa Dilakukan Secara Spontan
Waka DPR RI Cucun Syamsurijal: Kehadiran Negara Penting dalam Kembangkan Seni Qasidah
Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Pemdes Cipeucang Salurkan BLT Dana Desa 2025 untuk 53 KPM, Dorong Kesejahteraan Warga

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Bupati OKU Teddy Meilwansyah Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Batukuning

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Ngarumat Ngaruwat Budaya Kota Bandung, AAYF dan Disbudpar Satukan Generasi Muda Lewat Seni Budaya Sunda

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Tim Basket Kemenimipas Raih Medali Emas di PORNAS KORPRI XVII, Bukti Semangat Sportivitas dan Kebersamaan ASN

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Bangun Generasi Cerdas, Erwin Dorong Mahasiswa Aktif dan Berakhlak

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Erwin Satra Resmi Menang di Pemilihan PAW Kepala Desa Segara Kembang 2025, Siap Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Komarudin Terpilih Jadi Kepala Desa Laya PAW 2025, Janji Wujudkan Kepemimpinan yang Transparan dan Progresif

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Assyifa dan Fauzan Jadi Mojang Jajaka Kota Bandung 2025

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB