Polemik pelantikan Penjabat sementara kepala desa Guru Agung masih terus berlangsung, masyarakat dan BPD berharap agar keputusan tersebut dapat dipertimbangkan ulang dan proses penunjukan kepala desa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Patut diingat bahwa keputusan terkait kepemimpinan desa harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan melibatkan pihak-pihak yang berwenang, termasuk BPD sebagai representasi wakil dari masyarakat desa. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan kebenaran dalam pemerintahan desa.
BPD Tolak PJs, Proses Pelantikan Pjs. Kepala Desa Guru Agung Bernuansa KKN Dan Cacat Hukum
Pasca pelantikan lima desa di kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat, provinsi Sumatera Selatan telah menyebabkan polemik dan bahkan berbentuk unjukrasa ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Lahat Menggugat di kantor Pemkab Lahat, pada Rabu, (17/01/2024).
Salah satu desa yang paling kontroversial dan
menolak adalah Desa Guru Agung , di mana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menolak hasil pelantikan Penjabat sementara (Pjs) Kepala desa yang dilakukan oleh Camat Sukamerindu pada tanggal 15 Januari 2024.
Ketua BPD Guru Agung Okter Yandi, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa BPD dan masyarakat Desa Gurun Agung merasa tidak dilibatkan dalam proses penunjukan Pj Kepala desa tersebut. Mereka menganggap bahwa keputusan tersebut melukai peran mereka sebagai wakil aspirasi masyarakat. Okter Yandi juga menekankan pentingnya mengikuti aturan dan regulasi yang ada dalam proses penunjukan kepala desa, ujarnya, pada Sabtu (20/01/2024).
Dikatakan Okter Yandi,bahwa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 23.tahun 2006, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentuan Kepala Desa.
Penunjukan Penjabat Kepala Desa harus melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. BPD sebagai perwakilan masyarakat desa telah melaporkan hal ini kepada Camat sebelum masa jabatan kepala desa yang lama akan berakhir pada 28 Desember 2024.
Namun, pihak BPD tidak mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam musyawarah atau rapat terkait penunjukan Pj Kepala desa tersebut dengan pihak panitia maupun Camat Sukamerindu.
Okter Yandi juga menyampaikan bahwa pada tanggal 12 Januari 2024, BPD dan perwakilan masyarakat desa Guru Agung telah mengadakan rapat untuk menyampaikan aspirasi mereka yang menolak penunjukan Pjs yang direkomendasikan oleh Camat. Surat Berita Acara Penolakan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lahat. Namun, pada tanggal 15 Januari, Camat Sukamerindu tetap melantik Pjs yang telah ditolak oleh masyarakat desa.
Surat penolakan dari BPD tidak mendapatkan tanggapan, cetusnya.
Di tempat lain, mantan kepala desa Guru Agung dalam konfirmasinya kepada Tum Media Gabungan, mengklaim bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan tentang proses penunjukan Pjs selama ia menjabat sebagai Kades. Dia baru diberitahu oleh Kecamatan satu minggu sebelum masa jabatannya berakhir. Sehingga, dia tidak memiliki waktu untuk melakukan musyawarah dan menganggap bahwa penunjukan Pjs sepenuhnya merupakan kewenangan dan domain BPD.
Disamping itu juga Yudi Hasmi ketua forum Kades kecamatan Sukamerindu yang juga sebagai wakil 1 Apdesi Sumatera Selatan angkat bicara dan menegaskan bahwa dirinya selaku ketua forum Kades Kecamatan menolak hasil pelantikan dan pengangkatan 3 Pjs Kades di Kecamatan Sukamerindu karena tiada sesuai prosedur karena tidak melakukan sesuai prosedur BPD tidak pernah dilibatkan dan diajak musyawarah oleh Camat, Camat kan melaporkan ke Bupati, ujarnya.
” Saya sebagai ketua forum Kades kecamatan Sukamerindu san selaku Wakil Ketua 1 Apdesi Sumatera Selatan akan terus mengawal dan protes kepada Camat Sukamerindu bahwa Camat saat ini adalah Camat yang baru tugas nya hanya melantik saja sesuai perintah Bupati sedangkan pengusulannya melalui Camat yang lama pak Firmanyah,ucap Yudi Hasni,
“Dan saya tegaskan saya sebagai ketua forum Kades akan menjaga marwah Desa dan terus memposes kejanggalan tentang pelantikan Pjs ini, dan akan meminta keadilan untuk 3 Pjs yang ada di Kecamatan Sukamerindu Kabupaten Lahat, pungkasnya
Dalam pengumpulan dan penggalian informasi oleh tim media gabungan, diketahui bahwa 10 perangkat desa Guru Agung telah mengundurkan diri.
Oleh : Tim Media Gabungan