Program Perhutanan Sosial yang diluncurkan oleh Kementrian Kehutanan Dan Lingkungan Hidup sedang menunggu final dari pusat. Sistem pengelolaan hutan dihadapkan pada dua pilihan yaitu oleh Desa maupun oleh masyarakat (kelompok tani hutan).
Kesinambungan program KHDPK memiliki relevansi dengan Perhutanan Sosial yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi.
Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung memiliki area hutan seluas 300 h lebih yang merupakan hutan wilayah Perhutani serta sebagian masuk ke BKSDA. Selama ini program kehutanan melalui Dinas Kehutanan berkembang di area Perhutani berupa tanaman kopi dan tanaman keras seperti kayu putih, manglid, Surian, dll.
Hasil hutan berupa kopi manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
“Kami sudah siap dengan program KHDPK dari Menteri Kehutanan, adapun pengelolaan hutan yang selama ini dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan dan LMDH, tetap berjalan. Hanya Desa nanti akan menjalankan program sesuai dengan aturan dari Kementrian” demikian dikemukakan oleh Kepala Desa Cihawuk, H. Yaya Dores saat berbincang dengan media di kantor Desa. Rabu (16/1/24).
Dengan luas hutan diatas 300 h, Desa Cihawuk memproduksi kopi yang cukup signifikan. Petani kopi tersebar luas dalam kelompok maupun perorangan.
“Kami mengedepankan aspek konservasi, agar terjaga baik segi ekonomi maupun segi ekologisnya” sambung Sekretaris Desa Cihawuk,
Agus yang mendampingi saat wawancara.
Selama ini Desa Cihawuk dikenal sebagai daerah penghasil kentang dan sayuran serta domba kualitas. Yang harus dijaga adalah aspek lingkungan hidup mengingat sebagian besar luas area Desa Cihawuk adalah lahan hutan yang berubah menjadi lahan pertanian produktif. Baru baru ini Desa Cihawuk mendapatkan musibah longsor dan banjir. Akibat curah hujan yang sangat tinggi dan lahan gundul karena habis digunakan untuk pertanian daun bawang dan sayuran, air melimpah ke jalan membawa material tanah top soil yang subur. Banjir lumpur menggenangi jalanan karena longsoran di 3 lokasi. Air dan lumpur masuk ke rumah rumah warga.
Diakui oleh Sekretaris Desa bahwa harus ada perubahan mindset di kalangan petani untuk merubah pola tanam dengan menanam tanaman keras di daerah kemiringan. Minimal di daerah miring yang langsung berbatasan dengan jalan raya dan posisinya lebih tinggi dari jalan, harus dipagari dengan tanaman keras, bukan ditanam sayuran agar air terhalang dan mencegah longsor.
Kaitannya dengan pengelolaan program KHDPK jika Desa nanti diberi kewenangan, maka akan dikelola secara profesional, sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti akan ada relasi dengan penghijauan di Cihawuk, supaya ke depan tidak ada lagi bencana banjir seperti yang terjadi kemarin” lanjut Kepala Desa Cihawuk, H. Yaya Dores.
Saat ini kelompok kelompok tani hutan di Desa Cihawuk sudah mengantongi ijin pengelolaan hutan dari Menteri Kehutanan. Namun masih ada beberapa kelompok yang sedang menunggu keluarnya SK. Program KHDPK di Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari baru akan dilaksanan setelah semuanya memiliki SK, dan para petani hutan masih tetap bergabung bersama untuk meningkatkan produksi hasil hutan dalam rangka kesinambungan perekonomian.
(Zar)**