PAW Anggota DPRD Pessel Sisa Jabatan 2019-2024 Diparipurnakan 

- Redaksi

Rabu, 3 Januari 2024 - 15:55 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Satunews.id — Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengelar sidang paripurna dalam rangka mengambil Sumpah Janji dua Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) bertempat di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (3/1).

Dua anggota DPRD PAW tersebut adalah Pon Idris dari Partai Gerindra pengganti Drs. Pardinal, MSI Dt Tan Kiamek karena meninggal dunia dan Agusril dari partai Perindo pengganti kekosongan jabatan dari Irwan karena meninggal

Sidang istimewa itu dipimpin oleh Ketua DPRD Ermizen. Dihadiri oleh Wakil Ketua, Aprial Abas, anggota DPRD Pessel, Sekdakab Pessel Mawardi Roska, Sekwan DPRD Pessel Ihsan Busra, Kepada OPD, Forkompinda, KPUD Pessel serta undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Pessel, Ermizen mengungkapkan, pengangkatan PAW anggota DPRD Pessel sisa jabatan 2019-2024 sesuai dengan mekanisme serta peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Ia berharap, pada sisa masa jabatan 2019-2024, pejabat PAW yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik dengan penuh tanggung jawab.

“Diawali dengan sumpah yang diambil tadi, maka sudah sah dan melaksanakan tugas kedewanan untuk menyambung aspirasi masyarakat, ”ujarnya.

Pengganti Antar Waktu (PAW)tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat nomor 171-820-18 Desember 2023 dan 171-880-2023, Tanggal 29 Desember 2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.(Don)

Berita Terkait

Aktivitas Muslim Firza Husen Maskati: kasus Daud Plered jangan dicabut, Demi marwah Guru tua dan Harga Diri Umat Islam
APRESIASI MUI, PRESTASI GLOBAL PROGRAM HALAL
APSI SIAP GELAR MUNAS PADA NOVEMBER 2025 DI SEMARANG JAWA TENGAH
PEREDARAN ROKOK TANPA CUKAI SEMAKIN MARAK YANG JELAS RUGIKAN NEGARA.
*PBB NTB Gelar Musyawarah Wilayah ke-6: Konsolidasi Kuat Menuju Pileg 2029*
Kembali Ukir Sejarah, Timnas Minifootball Indonesia Tampil di Final Piala Asia Minifootball 2025!
Dukung Industri Dalam Negeri, Ini Upaya Bea Cukai Hadapi Tantangan Globalisasi
Bupati Pessel Ikuti Kegiatan Retret Bersama Kepala Daerah Se-Indonesia di Magelang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB