Pessel, Satunews.id — Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengelar sidang paripurna dalam rangka mengambil Sumpah Janji dua Anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) bertempat di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (3/1).
Dua anggota DPRD PAW tersebut adalah Pon Idris dari Partai Gerindra pengganti Drs. Pardinal, MSI Dt Tan Kiamek karena meninggal dunia dan Agusril dari partai Perindo pengganti kekosongan jabatan dari Irwan karena meninggal
Sidang istimewa itu dipimpin oleh Ketua DPRD Ermizen. Dihadiri oleh Wakil Ketua, Aprial Abas, anggota DPRD Pessel, Sekdakab Pessel Mawardi Roska, Sekwan DPRD Pessel Ihsan Busra, Kepada OPD, Forkompinda, KPUD Pessel serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Pessel, Ermizen mengungkapkan, pengangkatan PAW anggota DPRD Pessel sisa jabatan 2019-2024 sesuai dengan mekanisme serta peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Ia berharap, pada sisa masa jabatan 2019-2024, pejabat PAW yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik dengan penuh tanggung jawab.
“Diawali dengan sumpah yang diambil tadi, maka sudah sah dan melaksanakan tugas kedewanan untuk menyambung aspirasi masyarakat, ”ujarnya.
Pengganti Antar Waktu (PAW)tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat nomor 171-820-18 Desember 2023 dan 171-880-2023, Tanggal 29 Desember 2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.(Don)