Respons Sekda Ema soal 217 Kasus Penahanan Ijazah di Kota Bandung

- Redaksi

Sabtu, 30 Desember 2023 - 11:18 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung // Satunews.id – Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Furqan Amini membongkar kasus dugaan penahanan ijazah yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Barat. Hal ini dipaparkan dalam forum diskusinya pada Rabu (27/12/2023).

Mayoritas kasus ini terjadi di Kota Bandung yaitu sebanyak 217 kasus. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna pun mengaku sudah mendengar kabar ini. Ia menyampaikan, hal ini kemudian akan ditangani oleh Pemkot Bandunh

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, pendidikan merupakan salah satu kebutuhan layanan dasar yang tidak boleh jadi persoalan. Ema sudah menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan agar terus monitoring sekolah yang masih melakukan penahanan ijazah itu.

“Apa sebetulnya yang menjadi alasan sekolah menahan ijazah? Kadisdik pun sudah sering mengingatkan kepada pihak sekolah, kebijakannya jangan seperti itu. Penahanan kan menyangkut kepentingan orang untuk melanjutkan pendidikan. Tidak terpikir kenapa harus dengan cara menahan ijazah?,” ucapnya.

“Jangan sampai orang tuanya tidak mampu atau belum beruntung, terus anaknya sampai jadi korban. Saya suka prihatin,” tambahnya.

Namun jika ada kejadian penahanan ijazah, ia menyebut Pemkot Bandung telah mengalokasikan anggaran. Tentunya dengan pendataan terlebih dahulu ada berapa ijazah di Kota Bandung yang tertahan.

“Tapi (sekolah) jangan merasa ‘nanti juga dibayar pemerintah’, lalu kebijakannya tidak berubah. Itu menurut saya tidak bijak. Walaupun si anak masih ada tunggakan juga tidak harus begitu. Itu kan dengan adanya RMP (rawan melanjutkan pendidikan), tiap tahun oleh kita ini sekitar 85-120 miliar diberikan walau tiap tahun berbeda-beda (anggarannya),” ujar Ema.

Ia menjelaskan, Pemkot Bandung bisa melakukan intervensi pada sekolah-sekolah. Hal ini dilakukan agar jangan sampai ada masyarakat kota Bandung di usia sekolah, walau pun orang tuanya belum beruntung dalam segi ekonomi.

Terlebih Ema menyebut Disdik Kota Bandung selalu mewanti-wanti pada sekolah-sekolah agar mengkomunikasikan jika terjadi tunggakan atau masalah. Sehingga, langkah penahanan ijazah tak diperlukan lagi.

“Intervensi iya, tapi kalau sampai sanksi gitu saya pikir tidak perlu juga. Toh ini pun bagian dari aspek persoalan moral dan psikologi saja. Kita akan arahkan kalau ada persoalan silahkan cari formula lain. Prinsipnya orang tua tidak ada unsur keinginan, kesengajaan, tapi karena faktor ekonomi. Beda kalau anaknya berandalan dan bikin keonaran, misalnya, itu lain persoalan,” kata dia.

( Nensih)**

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB